ANIES BASWEDAN TEKEN 13 PAKTA INTEGRITAS ULAMA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pasangan calon Pilpres 2024.
Nomor 1.
1)
Anies
Baswedan.
2)
Muhaimin
Iskandar.
Teken pakta integritas Ijtima Ulama.
Berisi 13 poin.
Pada 30 November 2023.
Isi pakta integritas.
Antara lain:
1)
Persatuan dan
kesatuan NKRI yang harus dijaga.
2)
Menghormati
posisi ulama dan tokoh agama.
3)
Revolusi
akhlak.
4)
Berjuang bagi
kemerdekaan Palestina.
5)
Kedaulatan
ekonomi.
6)
Memperbaiki
taraf hidup rakyat miskin.
7)
Menegakkan
HAM.
8)
Menjamin
hak berserikat.
Isi 13 poin pakta integritas.
1)
Menjaga
persatuan dan kesatuan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari
rongrongan Sekuler, Islamofobia, Teroris, Separatis dan Imperialis.
2)
Menjalankan
secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan
Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang
mengamanatkan menutup celah hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
3)
Menjalankan
amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres
No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui
Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga
siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi
semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan
agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah
bangsa.
4)
Menghormati
posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para
Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah menyangkut maslahat hidup
berbangsa dan bernegara.
5)
Melakukan
Revolusi Akhlak semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa berakhlakul
karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat
dari rongrongan gaya hidup serta paham merusak yang bertentangan dengan
kesusilaan dan norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta
bertentangan dengan Pancasila.
6)
Menjamin
terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin
tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama
secara proporsional.
7)
Mewujudkan
kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius
mengembalikan aset negara, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk
mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi
anggaran memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan
menjaga kelayakan pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta serta
memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan
rakyat.
8)
Memperbaiki
ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluasnya
bagi tenaga kerja Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia
lewat kebijakan upah layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke
Indonesia, bila dibutuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas tenaga
kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri untuk tujuan
transfer of knowledge dengan waktu dibatasi, serta mendata ulang dan
selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melewati
batas ketentuan.
9)
Memperjuangkan
kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD
1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan
aktif dalam menjaga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionis
karena mengandung ajaran apartheid rasis dan fasis.
10)
Menegakkan
hukum dan Hak Asasi Manusia berkeadilan dan secara imparsial tanpa
diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan
kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum
terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
11)
Memberantas
korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan
keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang ugal-ugalan.
12)
Menjamin
terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh agama dari
segala bentuk kriminalisasi.
13)
Memperkuat
profesi Advokat agar dapat perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan
penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak
masyarakat pencari keadilan yang selama ini jadi korban tidak seimbangnya
penegakan hukum serta melakukan program Land Reform untuk memberantas para
mafia tanah.
(Sumber detik)
0 comments:
Post a Comment