Sunday, December 17, 2023

31892. ANIES BASWEDAN TEKEN 13 PAKTA INTEGRITAS ULAMA

 


ANIES BASWEDAN TEKEN 13 PAKTA INTEGRITAS ULAMA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 


Pasangan calon Pilpres 2024.

Nomor 1.

 

1)                Anies Baswedan.

2)                Muhaimin Iskandar.

 

Teken pakta integritas Ijtima Ulama.

Berisi 13 poin.

Pada 30 November 2023.

 

Isi pakta integritas.

Antara lain:

 

1)                Persatuan dan kesatuan NKRI yang harus dijaga.

2)                Menghormati posisi ulama dan tokoh agama.

 

3)                Revolusi akhlak.

4)                Berjuang bagi kemerdekaan Palestina.

 

5)                Kedaulatan ekonomi.

6)                Memperbaiki taraf hidup rakyat miskin.

 

7)                Menegakkan HAM.

8)                Menjamin hak berserikat.


Isi 13 poin pakta integritas.

 

1)                Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekuler, Islamofobia, Teroris, Separatis dan Imperialis.

 

2)                Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, yang mengamanatkan menutup celah hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

 

3)                Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.

 

4)                Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah menyangkut maslahat hidup berbangsa dan bernegara.

 

5)                Melakukan Revolusi Akhlak semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

 

6)                Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional  bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

 

 

 

7)                Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.

 

 

8)                Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluasnya bagi tenaga kerja Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila dibutuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melewati batas ketentuan.

 

 

9)                Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionis karena mengandung ajaran apartheid rasis dan fasis.

 

 

10)          Menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

 

 

11)          Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang ugal-ugalan.

 

 

12)          Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.

 

 

13)          Memperkuat profesi Advokat agar dapat perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini jadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum serta melakukan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah.

 

 

(Sumber detik)

0 comments:

Post a Comment