PILKADA NOVEMBER 2024 BAGUS USAI JOKOWI
LENGSER
Oleh: Drs. HM Yusron Hadi,MM
Mahfud MD respons baik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tentang Pilkada 2024.
MK putuskan.
Pilkada serentak tetap.
November 2024.
UU Nomor 10 Pasal 201 ayat (8)
Tahun 2016.
Tentang Pilkada.
Mahfud MD salut dan terkejut.
Pada putusan itu.
Bisa hentikan dugaan
Cawe cawe Presiden Jokowi.
Jika Pilada dilakukan.
Sebelum Jokowi lengser.
“Saya salut dan terkejut.
Putusan MK Nomor
12/2024.
Tak jadi diskusi public.
Tiba-tiba keluar.
Putusannya sangat bagus.
Hentikan dugaan Pak Jokowi.
Kendalikan Pilkada 2024,” katanya.
Jumat (1/3/2024).
Mahfud MD sebut.
Presiden Jokowi ajukan revisi.
Agar Pilkada
Dilakukan September 2024.
Untuk memudahkan proses.
Pada 27 November 2024.
Pak Jokowi ajukan RUU.
Pilkada maju September 2024.
Dengan alasan lebih mudah.
Sebab pemerintah baru.
Tak bisa kendalikan,” ungkap Mahfud.
“Padahal itu soal birokrasi.
Pemerintahan tetap.
Yang ganti hanya.
Presiden dan Menteri.
Warga duga usul
RUU maju Pilkada.
Agar Pak Jokowi.
Bisa cawe cawe.
Atur Pilkada seluruh Indonesia,”
bebernya.
Dia salut.
Dengan para hakim MK.
Balik hati nuraninya.
Dan penggugat ajukan.
Pilkada tetap
November 2024.
“Saya salut.
Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi.
Mahasiswa sangat cerdas.
Punya pandangan jauh.
Agar demokrasi tidak diolah kembali.
Saya salut pada MK.
Mulai kembali hati Nurani.
Teruskan keberanian ini.
Demi Indonesia yang bagus,”
pungkasnya.
(Sumber Mahfud MD)
0 comments:
Post a Comment