Wednesday, May 22, 2024

33229. SURAT JAKSA GLOBAL TANGKAP PM ISRAEL NETANYAHU

 


SURAT JAKSA GLOBAL TANGKAP PM ISRAEL NETANYAHU

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) .

Buat surat perintah penangkapan.

 

1)        PM Israel Benjamin Netanyahu.

2)        Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.

3)        Pemimpin Hamas.

 

Atas kejahatan perang dan kemanusiaan.

Selama genosida Israel di Gaza.

 

Jaksa ICC, Karim Khan ajukan.

Surat perintah penangkapan.

 

Dari lsrael:

1)                Benjamin Netanyahu.

2)                Yoav Gallant dari Israel.

 

Dari Hamas.

1)        Hamas Yahya Sinwar.

2)        Ismail Haniyeh.

3)        Mohammed Deif.

 

Berdasar bukti.

Selama kunjungan ke:

 

1)        Israel penjajah.

2)        Ramallah di Tepi Barat yang diduduki.

3)        Rafah perbatasan Mesir dengan Gaza.

 

Karim Khan belum kunjungi Gaza.

Sebab ditolak pemerintah Israel.

 

"Tuduhan pasal 7.

Kejahatan kemanusiaan .

 

Dan pasal 8.

Kejahatan perang Statuta Roma.

Yang membentuk ICC.

 

Kejahatan perang.

Konflik bersenjata internasional atau non-internasional.

 

Kejahatan kemanusiaan.

Selama perang atau damai.

 

Karim Khan gambarkan.

 Palestina dan Israel penjajah.

 

Konflik bersenjata global.

Antara 2 negara.

 

Konflik bersenjata non-internasional.

Negara Israel penjajah dan Hamas.

Sebagai aktor non-negara.

 

Tuduhan pada Israel Penjajah.

1.        Kelaparan warga sipil dijadikan metode perang, ditetapkan sebagai kejahatan perang

 

2.        Dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan, atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang

 

3.        Pembunuhan yang disengaja atau pembunuhan sebagai kejahatan perang

 

4.        Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang

 

5.        Pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian yang disebabkan oleh kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan

 

6.         

7.        Penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan

 

8.        Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan

 

 

Bukti pendukung.

1)        Wawancara korban selamat.

2)        Wawancara saksi mata.

 

3)        Video diautentikasi.

4)        Foto dan materi audio.

 

5)        Citra satelit .

6)        Pernyataan terduga pelaku.

 

Tuduhan kejahatan perang.

1)        Kelaparan warga sipil.

2)        Jadi metode peperangan.

 

3)        Pengepungan total oleh Israel penjajah.

4)        Sejak 7 Oktober 2023 di Jalur Gaza.

 

5)        Penutupan penyeberangan sewenang-wenang.

 

 

6)         Membatasi Batasi pasokan penting.

7)        Termasuk makanan dan obat.

 

8)        Israel memotong pasokan air bersih lintas batas ke Palestina di Gaza.

 

 

9)        Blokir bantuan kemanusiaan.

10)  Menyerang warga sipil antre makanan dan pekerja bantuan.

 

11)  Israel sistematis merampas penduduk sipil di semua bagian Gaza.

 

12)  Dari hal sangat perlu bagi hidup manusia.

 

13)  Bukti bantuan internasional.

 

14)   Kelaparan di Jalur Gaza.

 

15)  Daerah lain akan kelaparan.

 

 

Tak termasuk pembunuhan warga sipil.

Pemboman tewaskan lebih 35.000 warga Palestina.

Kebanyakan wanita dan anak.

Menghancurkan infrastruktur Gaza.

 

Kejahatan genosida.

Diperiksa Mahkamah Internasional.

 

Diajukan Afrika Selatan.

Pada Israel penjajah.

 

Panelis dan jaksa akui.

Kejahatan lain dan pemboman Israel.

Sedang diselidiki oleh ICC.

 

 

(Sumber piiran rakyat)

0 comments:

Post a Comment