PERKAWINAN BEDA AGAMA DI ALQURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Para ulama jelaskan.
Al-Quran tegas melarang perkawinan.
Orang Islam dan musyrik.
AL-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ
يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ
آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan jangan kamu nikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik
daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan jangan kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik daripada orang musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita beriman dan Wanita menjaga kehormatan di antara orang-orang diberi
Kitab sebelummu, bila kamu telah bayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik.
Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum Islam) maka hapus amalnya
dan ia di hari akhirat termasuk orang merugi.
Sebagian ulama berpendapat
Ada ayat Al-Quran membolehkan.
Perkawinan pria Muslim dan wanita Ahli-Kitab.
Yaitu penganut agama:
1)
Yahudi.
2)
Kristen.
Dalam surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
Tapi izin dicabut dan dibatalkan.
Oleh surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
Sahabat Nabi.
Abdullah Ibnu Umar berkata,
“Saya tak tahu musyrik lebih besar dibanding musyrik orang menyatakan
bahwa tuhannya adalah Nabi Isa atau
salah seorang dari hamba Allah”.
Sebagian ulama lain.
Berpegang teks ayat Al-Quran.
Pria Islam boleh menikah wanita Ahli Kitab.
Meskipun akidah ketuhanan.
Ajaran Yahudi dan Kristen.
Berbeda dengan akidah Islam.
Tapi Al-Quran tak sebut.
Penganut Kristen dan
Yahudi.
Sebagai orang musyrik.
Al-Quran surah Al-Bayyinah (surah ke-98) ayat 1.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni Ahli
Kitab dan orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tak akan meninggalkan
(agamanya) sebelum datang pada mereka bukti nyata.
Sebagian ulama berpendapat.
Surah Al-Bayinah (surah ke-98) ayat 1.
Ada 2 kelompok orang kafir.
Yaitu:
1)
Ahli Kitab.
2)
Orang musyrik.
Sebab ada kata “wa”.
Maknanya “dan”.
Artinya “menghimpun 2 hal berbeda”.
Para ulama beda pendapat.
Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang.
Masih disebut Ahli Kitab?
Sebagian ulama menjawab.
“Mereka tetap Ahli Kitab”.
Sebagian ulama lain menjawab.
“Mereka bukan Ahli Kitab”.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.
Jelas melarang:
1)
Pria Muslim menikah wanita musyrik.
2)
Wanita Muslimah menikah pria musyrik.
Para ulama jelaskan.
Bahwa larangan kawin beda
agama.
Agar muncul keluarga “sakinah”.
Perkawinan langgeng dan tenteram.
1)
Sesuai pandangan hidup suami isteri.
2)
Beda latar belakang, agama, budaya, dan
pendidikan.
Perkawinan bisa
gagal.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
Pria Muslim boleh menikah wanita Ahli Kitab.
Yang menjaga kehormatannya.
Tapi tak bahas pernikahan.
Wanita Muslimah dan pria musyrik.
Para ulama berpendapat.
Pria Muslim boleh menikah wanita Ahli Kitab.
Biasanya pria sebagai:
1)
Suami dan kepala keluarga.
2)
Bertanggung jawab pada isteri dan
anaknya.
3)
Lebih kuat imannya dibanding isterinya.
Para ulama berpendapat.
Jika hawatir pengaruh akidah.
Bertentangan dengan Islam.
Maka suami Muslim.
Dilarang menikah wanita Ahli Kitab.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati.
Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment