Khotbah Jumat
“LARANGAN MINUMAN KERAS ”
Khutbah-1 |
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ
نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْر
أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ
فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ
وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ
وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى
يَوْمِ الدِّيْنِ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ
تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون
Para jamaah yang berbahagia,
Marilah kita selalu meningkatkan takwa kepada Allah swt. Menjalankan semua
perintah-Nya. Menjauhi segala larangan-Nya.
Para jamaah yang berbahagia,
Umat Islam sangat beruntung memiliki Alquran
yang hebat luar biasa. Alquran kitab yang sempurna dalam segala segi.
- Diturunkan melalui malaikat yang
paling mulia, yaitu Malaikat Jibril
as.
- Kepada nabi dan rasul yang paling
mulia, yaitu Nabi Muhammad saw.
- Di lokasi yang paling mulia,
yaitu Mekah dan Madinah.
- Awal turunnya pada bulan yang paling mulia, yaitu
bulan Ramadan
- Menggunakan bahasa yang paling
mulia, yaitu bahasa Arab.
Para jamaah yang berbahagia,
Penulis Sirah Nabawi.Atau Sejarah Hidup Nabi. Berbeda
pendapat tentang: Larangan minuman keras khamr. Kapan waktu larangan turun.Tahun
berapa turunnya ayat Al-Quran melarang minuman keras.
Sebagian berpendapat. Tahun ke-4 Hijriah.
Nabi umur 57 tahun. Sebagian besar berpendapat. Tahun ke-6 Hijriah. Saat Perjanjian
Hudaibiyah. Nabi umur 59 tahun.
Para jamaah yang berbahagia,
Jika pendapat mereka benar. Maka turunnya
ayat Al-Quran. Melarang minuman keras “agak terlambat”. Minimal 17 tahun. Setelah
Nabi diangkat jadi Rasul.
Selama belum dilarang. Umat Islam ada yang minum
khamar. Ayat larangan minum khamar.Turun berangsur-angsur. Tak turun sekaligus.
Para jamaah yang berbahagia,
Umat Islam kurangi minum khamar. Sedikit
demi sedikit. Secara berangsur-angsur.
Larangan minum khamar. Bersifat social.
Tak terkait langsung “ikrar tauhid”. Yaitu: “Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah”.
“Tidak ada tuhan selain Allah. Dan Nabi
Muhammad utusan Allah”.
Umar bin Khattab berdoa, ”Ya Allah, mohon beri
penjelasan. Tentang minuman keras pada kami.”
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ
فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya padamu
tentang khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya ada dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar daripada
manfaatnya". Dan mereka bertanya padamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan:
"Yang lebih dari keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
padamu supaya kamu berpikir.
Ketika ayat ini turun. Umat Islam masih
ada yang minum khamar. Saat mereka salat.Tak tahu ayat Al-Quran yang dibaca.
Umar bin Khattab berdoa, ”Ya Allah, mohon dijelaskan
hukum minum khamar pada kami. Karena bisa menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا
عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang beriman,
jangan kamu salat, sedangan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu paham apa
yang kamu ucapkan, (jangan hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali
sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau musafir atau
datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu
tidak mendapat air, maka tayamum dengan tanah baik (suci); sapu mukamu dan
tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Dikisahkan waktu itu. Para muazin
berseru, ”Wahai orang mabuk. Kalian jangan ikutisalat.”
Umar bin Khattab berdoa lagi, ”Ya
Allah, mohon jelaskan pada kami. Hukum minum khamar dengan tegas. Sebab ini
menyesatkan pikiran dan harta.”
Para jamaah yang berbahagia,
Saat itu, penduduk Arab. Termasuk umat
Islam sering bertengkar. Sebab mabuk. Ketika
mabuk. Mereka saling menarik jenggot, bertengkar, dan memukul. Bahkan mengancam
saling membunuh. Kondisi jadi kacau.
Pada suatu hari. Pesta hidangan makan
dan minum. kaum Muhajiirin dan Ansar. Beradu mulut saling banggakan diri. Dalam
kondisi mabuk. Mereka berbantahan. Memukul dengan potongan tulang. Hampir terjadi
pembunuhan.
Para jamaah yang berbahagia,
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 90 dan 91.
أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman,
sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu dapat
keberuntungan.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu
Para jamaah yang berbahagia,
Ketika turun ayat larangan minum khamar. Para
pelayan minuman. Segera membuangnya. Tapi ada sahabat merasa. Larangannya belum
jelas.
Mereka beralasan, “Mungkinkah khamar
itu keji. Padahal orang mati syahid. Dalam Perang Badar. Dan perang lainnya. Mereka
dijamin masuk surga. Tapi dalam perutnya. Ada minuman khamar?”
Para jamaah yang berbahagia,
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
93.
لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang
beriman dan mengerjakan amal saleh karena makan makanan yang telah mereka makan
dahulu, jika mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amal saleh,
kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga)
bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang berbuat kebajikan.
Ayat di atas bisa dipahami. Bahwa minum
khamr sebelum dilarang. Maka diampuni oleh Allah.
Nabi bersabda, ”Tiap minuman memabukkan
adalah khamar. Dan tiap khamar haram hukumnya.”
Nabi bersabda, ”Tiap minuman memabukkan
hukumnya haram. Dan minuman yang banyak. Bisa memabukkan. Maka minum sedikit. Hukumnya
haram.”
Para jamaah yang berbahagia, Semoga
kita bisa menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Semua
kita lakukan untuk mendapat rida dan ampunan dari Allah. Sehingga dapat hidup bahagia di dunia dan
akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.
بَارَكَ
اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ
وَ
نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْمِ
وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ
اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْم وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ
هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
ِ-------duduk-----
0 comments:
Post a Comment