VISA
NON-MUSLIM MASUK MEKAH UCAP SYAHADAT
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Penjelasan mengapa orang non-muslim
dilarang masuk Mekah.
1. Semua
warga negara dilarang masuk perbatasan.
Semua warga negara tidak diizinkan
memasuki wilayah perbatasan.
Di setiap negara, ada lokasi warga
negara biasa dari negara itu tidak boleh masuk.
Hanya warga negara anggota militer
atau orang yang terkait pertahanan negara boleh masuk wilayah
perbatasan.
Islam agama universal untuk seluruh
dunia dan untuk semua manusia.
Daerah terbatas untuk umat Islam
adalah 2 kota suci, yaitu Mekah dan Madinah.
Hanya umat Islam yang boleh masuk
Mekah dan Madinah.
Sangat tidak masuk akal bagi warga
negara biasa masuk ke daerah perbatasan.
Sebagaimana tidak pantas bagi orang
non-muslim untuk menolak pembatasan masuk Mekah dan Madinah.
2. Visa
untuk masuk Mekah dan Madinah
Visa ialah izin masuk atau tinggal
sementara di negara lain.
Berwujud cap (paraf) dibubuhkan oleh pejabat
perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
Orang pergi ke luar negeri, dia harus
punya visa izin masuk negara itu.
Setiap negara punya peraturan dan
syarat untuk menerbitkan visa.
Jika kriteria dan syaratnya tidak terpenuhi,
maka tidak akan menerbitkan visa.
Salah satu negara sangat ketat dalam
menerbitkan visa adalah Amerika Serikat.
Mereka punya beberapa syarat dan
kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menerbitkan visa.
3. Tiap
negara punya aturan berbeda
Ketika mengunjungi Singapura,
disebutkan dalam blanko imigrasi risiko hukuman mati kepada pengedar narkoba.
Jika orang ingin mengunjungi
Singapura, maka dia harus taat semua aturannya.
Kita tidak bisa mengatakan
hukuman mati itu hukuman barbar.
Hanya jika orang setuju syarat dan
kondisinya, maka dia diizinkan masuk ke negara itu.
4. Visa
masuk kota Mekah dan Madinah adalah Kalimat Syahadat.
Syarat utama harus dimiliki tiap orang
masuk Mekah dan Madinah adalah kalimat syahadat.
Dia mengucapkan:
“Laa ilahaillallah, Muhammadur
Rasulullah”
(Tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi
Muhammad utusan Allah).
Setiap orang, siapa pun mereka, apa
pun warna kulitnya, dan berasal dari negara mana pun.
Akan diizinkan berada di kota Mekah
dan Madinah.
Jika telah berikrarKalimat Syahadat.
Syarat masuk Mekah dan Madinah sangat
sederhana dan mudah.
Daftar
Pustaka.
1. Naik, Zakir
Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban
Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

0 comments:
Post a Comment