DAM DENDA HAJI DI INDONESIA PRO KONTRA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
A.
Artinya DAM haji.
1)
Dam haji artinya:
a.
Denda atau tebusan
b.
Dalam ibadah haji
c.
Sebab melanggar aturan tertentu
d.
Atau meninggalkan wajib haji.
2)
Kata “dam”
3)
Dari bahasa Arab
4)
Awalnya berarti: darah.
5)
Dulu bentuknya sembelih hewan.
6)
Contoh penyebab kena dam
Misalnya:
a.
Tak melakukan wajib haji tertentu,
b.
Mencukur rambut saat masih ihram,
c.
Pakai wangi-wangian ketika ihram,
d.
Melakukan haji tamattu’ atau qiran,
e.
Pelanggaran lain dalam manasik.
7)
Bentuk dam
Dam bisa berupa:
a.
menyembelih kambing,
b.
puasa,
c.
memberi makan fakir miskin,
d.
tergantung jenis pelanggarannya.
8)
Logika sederhana
Dam dalam haji
Seperti:
a.
“Denda” dalam aturan,
b.
Tapi tujuannya tak sekadar hukuman.
9)
Tujuannya:
a.
melatih tanggung jawab,
b.
menutup kekurangan ibadah,
c.
mendidik disiplin
d.
taat pada Allah.
10) Dalam Al-Qur'an
11) Konsep DAM disebut dalam ayat haji.
QS Al-Mā’idah (5:95).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا
فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ
ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ
وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Hai orang-orang beriman, jangan kamu membunuh binatang
buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan
sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan
buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu
sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Kakbah atau (dendanya) membayar kaffarat
dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan
yang dikeluarkan, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah
telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya,
niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan
untuk) menyiksa.
QS Al-Baqarah (2:196)
Surat Al-Baqarah Ayat 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا
تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ
صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى
الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ
كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakan ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika
kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelih) korban
yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di
tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa
atau sedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa
yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajib ia
menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan
(binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa 3 hari dalam masa haji
dan 7 hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu 10 (hari) sempurna.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya
tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota
Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras
siksaan-Nya.
catatan.
1)
Dalam ibadah haji
a.
Dam adalah denda
atau tebusan
b.
Sebab meninggalkan wajib
haji.
c.
Melanggar larangan ihram
d.
Atau sebab tertentu
dalam manasik.
Perdebatan sering muncul
1)
Bolehkah dam dibayar di
tanah air (Indonesia)
2)
Atau harus disembelih di
Tanah Haram/Mekah?
A.
Pendapat Dam di Tanah
Haram
Mayoritas ulama fikih
berpendapat:
1)
Dam haji harus
disembelih di wilayah Haram, terutama Mekah.
2)
Dagingnya dibagikan
kepada fakir miskin di sana.
3)
Dalilnya
a.
DAM terkait ibadah haji di Tanah Haram.
b.
QS Al-Mā’idah (5:95).
“…hadyu (hewan dam) yang dibawa sampai ke Kakbah…”
Logika seperti:
1)
zakat fitrah → diberikan
di tempat ada penerima,
2)
kurban haji → terkait
Tanah Haram,
DAM dianggap bagian ritual haji di Mekah.
4)
Banyak ulama
Imam Syafi'I, lmam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal
Berpendapat
Penyembelihan DAM di
Tanah Haram.
B.
Pendapat boleh di Tanah
Air
Sebagian ulama
kontemporer
Beri kelonggaran kondisi
tertentu.
Terutama jika:
1)
sulit dilakukan di
Mekah,
2)
ada kendala sistem haji
modern,
3)
diganti puasa/fidyah
tertentu.
Ada pendapat:
1)
Tujuan utama DAM
a.
Tobat.
b.
Taat
c.
Memberi makan orang
miskin.
2)
sehingga esensi
sosialnya
3)
Bisa tercapai di negeri
sendiri.
Logika modern
1)
Islam
Beri kemudahan,
2)
Sistem haji sekarang
Jumlahnya besar dan kompleks,
3)
Jutaan jamaah
Sulit sembelih sendiri,
4)
Distribusi daging
Tak merata.
Muncul gagasan:
1)
Bayar DAM lewat lembaga
resmi,
2)
Penyaluran setara di
negara asal.
C.
Praktik Sekarang
1)
Jamaah Indonesia:
Bayar DAM
a.
lewat petugas resmi di
Mekah,
b.
Bank syariah,
c.
Lembaga penyedia DAM.
2)
Ini dianggap lebih aman
3)
Menurut mayoritas ulama
Karena:
a.
Penyembelihan di Tanah
Haram,
b.
Syarat fikih lebih
terpenuhi.
Kesimpulan
1)
Pendapat paling kuat dan
paling aman
Menurut mayoritas ulama:
a.
DAM haji disembelih di Mekah.
b.
Bayar lewat lembaga
resmi di Mekah
2)
Pendapat boleh di tanah
air
a.
Pertimbangan kemudahan
b.
Kondisi modern
c.
Tapi masih
diperdebatkan.
Sumber
1) Tafsir Quran Perkata
DR M Hatta.
2) Tafsirq.com
3) ChatGPT



.bmp)
.bmp)
.bmp)
.bmp)