Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HAK WARIS ANAK PRIA DAN WANITA (2). Show all posts
Showing posts with label HAK WARIS ANAK PRIA DAN WANITA (2). Show all posts

Saturday, December 21, 2024

38524. HAK WARIS ANAK PRIA DAN WANITA (2)

 




HAK WARIS BAGI ANAK PRIA DAN WANITA (2)

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Aada 3 ayat Al-Quran menjelaskan secara umum tentang pembagian warisan untuk anggota keluarga terdekat.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.

 

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

      Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.

 

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

 

      Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 176.

 

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

 

     Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.   

 

Dalam banyak kasus.

Seorang wanita dapat warisan separuh bagian dari pria.

Tapi tidak selalu demikian. 

 

Jika almarhum tidak meninggalkan orang tua atau keturunan.

Tapi meninggalkan saudara pria dan wanita seibu.

Masing-masing dapat seperenam bagian.

 

 Dalam aturan umum.

Dalam banyak kasus.

Wanita dapat warisan separuh bagian dari pria.

 

Misalnya.

 

1)        Anak wanita dapat warisan 1/2 bagian pria.

 

2)        Isteri dapat warisan 1/8 bagian dan suami dapatkan ¼ bagian.

Jika almarhum tak punya anak.

 

3)        Isteri dapatkan warisan ¼ bagian dan suami mendapatkan ½ bagian.

Jika almarhum punya anak.

 

4)         Jika almarhum tak punya anak.

Maka saudara wanita dapat warisan 1/2 bagian dari saudara pria.

 

Pria dapat warisan 2 kali lebih banyak daripada wanita.

Sebab pria tanggung jawab keuangan dalam keluarga.

 

Dalam Islam.

Seorang wanita:

 

1)        Tak punya kewajiban keuangan.

2)        Tak tanggung jawab ekonomi.

3)        Tapi jadi tanggung jawab pria.

 

Sebelum seorang wanita menikah.

Tugas ayah atau saudara pria.

 

Untuk penuhi  kebutuhan:

1)        Makan.

2)        Tempat tinggal.

 

3)        Pakaian.

4)        Keuangan.

 

5)        Dan keperluan wanita lainnya.

 

 

Setelah wanita menikah.

Maka tugas dan tanggung jawab.

 

Untuk penuhi kebutuhan:

 

1)        Makanan.

2)        Tempat tinggal.

3)        Pakaian.

 

4)        Keuangan.

5)        Dan lainnya.

 

Jadi tanggung jawab suami.

 

Islam tentukan.

Suami harus tanggung jawab penuhi kebutuhan keluarganya.

 

Untuk penuhi kewajibannya.

Maka pria yang akan jadi suami.

 

Dapat bagian 2 kali lebih besar dari harta warisan.

 

Misalnya.

Lelaki tua meninggal dunia.

Mewariskan 150 juta rupiah.

 

Bagi 2 anaknya.

1)                1 pria.

2)                1 wanita.

 

Anak pria dapat 100 juta rupiah.

Anak wanita dapat 50 juta rupiah.

Bagi anak pria.

Warisan uang 100 juta rupiah.

 

Dipakai sebagai suami.

Jadi kepala keluarga.

 

Misalnya.

Suami pakai 80 juta rupiah.

Untuk isteri dan anaknya.

 

Dan 20 juta rupiah.

Untuk diri sendiri.

 

 Bagi anak wanita.

Warisan 50 juta rupiah.

 

Tak wajib untuk keluarganya.

Anak wanita berhak semua uangnya.

Untuk diri sendiri.

 

 Mana yang Anda pilih?

 

1.Warisan 100 juta rupiah.

 

1)        80 juta rupiah untuk keluarga.

2)        20 juta rupiah bagi diri sendiri.

 

2.Warisan 50 juta rupiah.

 

Semua untuk diri sendiri?

 

Daftar Pustaka.

1.Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

2.Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.

3.Tafsirq.com online