MEMAHAMI BEDA IDUL FITRI
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

1. Kata “khilafiah” (menurut KBBI V) dapat
diartikan,”perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam dalam menentukan hukum”.
2. Rasulullah (57 tahun) bersabda dalam
Perang Quraizhah,”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani
Quraizhah”.
3. Perjalanan pasukan menuju Bani Quraizhah
memerlukan waktu lama, sehingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
4. Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan
salat Asar, sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah.
5. Tetapi sebagian kelompok lagi berpegang
pada bunyi teks dan tetap bersikukuh akan melaksanakan salat Asar di
perkampungan Bani Quraizhah, meskipun waktu Asar sudah berlalu.
6. Kemudian, perbedaan ini dilaporkan kepada
Rasulullah, ternyata Rasulullah membenarkan kedua kelompok dan tidak
menyalahkan siapa pun, meskipun terjadi perbedaan.
7. Dalam bahasa agama, hal seperti ini disebut
“tannawu’ al-ibadah” (keragaman cara beribadah).
8. Dalam ilmu “ushul” sebagian ulama
menganut prinsip “Belum ada keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari
seorang mujtahid”.
9. Mujtahid ialah orang yang memiliki
otoritas menentukan sebuah hukum, sehingga hukum Allah sesuai dengan keputusan
pemilik otoritas hukum, meskipun keputusannnya berbeda, semuanya diperbolehkan
dan direstui oleh Allah, meskipun hasilnya tidak sama.
10. Keputusan adalah hak pemilik otoritas,
meskipun dia mengambil keputusan yang ternyata terbukti salah, masih tetap
direstui Allah, bahkan mendapatkan satu pahala, kerena kesungguhannya dalam
mencari kebenaran.
11. Tetapi, harus diingat kelonggaran ini
hanya berlaku dalam masalah “furu” (perincian ajaran), misalnya tentang
penetapan hari raya Idul Fitri.
12. Keputusan yang berbeda pun harus berasal
dari seorang “mujtahid” (orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah hukum).
13. Dapat dipastikan bahwa semua kelompok yang
berbeda melaksanakan hari raya Idul Fitri, semuanya sama-sama ikhlasnya dalam
beragama, terjadi perbedaan hanya dalam cara pandangnya, bukan tujuannya.
14. Berbeda dalam menentukan waktu hari raya
Idul Fitri, tetapi maknanya sama, yaitu semuanya beridul fitri dan saling
mendoakan agar semua amal ibadahnya diterima oleh Allah.
15. Pendapat seseorang atau suatu kelompok,
betapapun diyakini kebenarannya, masih
mungkin terjadi kesalahan.
16. Sedangkan pendapat orang lain atau
kelompok lain, meskipun dinilai salah, mungkin ada unsur kebenarannya.
17. Boleh terjadi perbedaan pendapat, tetapi
di dalam dada tidak ada perselisihan dan pertengkaran.
18. Artinya kita setuju berbeda pendapat
dengan cara yang sopan, santun, dan tetap saling menghormati.
19. Mari kita mengikuti ucapan Rasulullah ketika
menyambut hari raya Idul Fitri,
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ
Semoga Allah berkenan
menerima amal ibadah kita dan amal ibadah kalian semua. Amin.
20. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
86.
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا
بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ
حَسِيبًا
Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya
Allah memperhitungkan segala sesuatu.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment