HUKUMNYA
URUNAN BELI SAPI UNTUK KURBAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Menurut mayoritas
ulama.
Menyembelih hewan
kurban.
Hukumnya
sunah muakkad.
Atau sangat
dianjurkan.
Bagi orang yang
mampu.
Peserta kurban yang tidak mampu membeli hewan kurban sendiri.
Panitia bisa membantu.
Membeli hewan kurban kolektif.
Dengan harga transparan.
Hadis riwayat Anas.
Anas berkata,
“Rasulullah kurban
2 ekor domba.
Yang warna
putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.
Aku melihat Nabi
meletakkan kakinya di atas rusuk domba.
Sambil
menyebut nama Allah dan bertakbir.
Lalu Nabi menyembelih
domba itu.
Dengan tangannya
sendiri.”
Tidak semua orang mampu berkurban.
Menyembelih dan membagikannya.
Peserta kurban boleh urusan.
Pada orang lain atau panitia.
Sekarang banyak penyembelihan hewan kurban secara kolektif.
Yaitu 1 ekor sapi untuk 7 orang peserta kurban.
Dengan biaya hasil musyawarah.
Boleh dengan biaya berbeda.
Sesuai kemampuannya.
Prinsipnya kurban masalah ketakwaan.
Bukan hanya soal daging dan darah hewan kurban.
Al-Quran surah Al-Haj (surah ke-22) ayat 37.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا
دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا
لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Daging unta dan darahnya sekali-kali tidak dapat
mencapai (keridaan) Allah, tapi ketakwaan kamu yang dapat mencapainya. Demikian
Allah telah menundukkannya untuk kamu agar kamu mengagungkan Allah terhadap
hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang yang berbuat
baik.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment