SENGKETA PROSES PEMILU RANAH BAWASLU DAN PTUN
Oleh Drs. HM Yusron
Hadi,MM
Denny Indrayana:
1)
Pemilu tak boleh
ditunda.
2)
Putusan PN
Jakpus cacat!
Eks Wamenkumham.
Denny Indrayana.
Komentar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus).
1)
Kabulkan
gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
2)
Menghukum KPU.
Mengulang
tahap selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Denny menilai.
Keputusan itu cacat.
"Saya berpandangan.
Pemilu tidak boleh ditunda!
Ada cacat Putusan PN Jakarta Pusat.
Maka putusan itu.
Wajib tidak dilaksanakan," ujar Denny.
Jumat (3/3/2023).
Denny mengatakan.
Ada cacat hukum.
Sebab Majelis Hakim.
Putuskan perkara.
Yang bukan ranah hukumnya.
Soal partai tak lolos.
Jadi peserta pemilu.
Hal itu ranah:
1)
Bawaslu.
2)
Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kesalahan dan cacat mendasar.
Dilakukan
Majelis Hakim.
Yaitu
memutuskan perkara.
Bukan
yurisdiksinya.
Atau
wilayah hukumnya.
Untuk
memutus perkar.
Sehingga
menjatuhkan amar.
Yang
bukan kewenangannya," kata Denny.
Partai
Prima.
Tak
lolos jadi peserta pemilu.
Masuk
'Sengketa Proses' Pemilu.
Berbeda
dengan:
'Sengketa Hasil' Pemilu.
Masuk
yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.
Untuk 'Sengketa Proses' Pemilu.
Berwenang jadi pengadil.
Yaitu Bawaslu RI.
Hanya dapat diajukan.
Upaya hukum.
Ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
(Pasal
466-471 UU Pemilu)," sambungnya.
Pengadilan Negeri.
Tak punya kompetensi.
Mengadili dan memutus.
Sengketa proses Pemilu.
Partai Prima.
Selaku penggugat.
Dapat vonis kekuatan hukum tetap.
Dari gugatan di:
1)
Bawaslu.
2)
PTUN.
"Pengadilan Negeri.
Tak punya kompetensi.
Untuk:
1)
Memeriksa.
2)
Mengadili.
3)
Memutus.
Segala sesuatu.
Terkait 'Sengketa Proses' Pemilu.
Dalam kasus ini.
Proses verifikasi Partai Prima.
Jadi peserta pemilu 2024.
Partai Prima.
Telah melakukan gugatan hukum.
Soal peserta pemilu.
Kepada Bawaslu dan PTUN.
Sang sudah divonis.
Dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Artinya.
Soal peserta Partai Pemilu.
Partai
Prima.
Sudah final dan mengikat.
Tak ada upaya hukum lain.
Apalagi gugatan perdata.
Di Pengadilan Negeri.
Tak berwenang memutus.
'Sengketa
Proses' Pemilu," kata Denny.
Hal ini.
Jadi dasar putusan PN Jakpus.
Tak boleh dilaksanakan.
Dia juga minta KPU.
Melakukan perlawanan hukum.
Dan tetap menjalankan.
Tahap Pemilu 2024.
"Karena menabrak berbagai norma hukum.
Maka Putusan PN Jakarta Pusat.
Tidak dapat.
Bahkan tidak boleh dilaksanakan," tuturnya.
"KPU wajib ajukan perlawanan hukum.
Dan menyatakan banding.
Atas putusan PN Jakarta Pusat.
KPU juga harus jalankan tahap pemilu.
Tanpa terganggu," sambungnya.
(Sumber detik)
.png)

0 comments:
Post a Comment