Friday, March 3, 2023

16922. SENGKETA PROSES PEMILU RANAH BAWASLU PTUN

 



SENGKETA PROSES PEMILU RANAH BAWASLU DAN PTUN

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM



 

Denny Indrayana:

1)        Pemilu tak boleh ditunda.

2)        Putusan PN Jakpus cacat!

 

Eks Wamenkumham.

Denny Indrayana.

 

Komentar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

 

1)        Kabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

 

2)        Menghukum KPU.

Mengulang tahap selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 

Denny menilai.

Keputusan itu cacat.

 

"Saya berpandangan.

Pemilu tidak boleh ditunda!

 

Ada cacat Putusan PN Jakarta Pusat.

Maka putusan itu.

Wajib tidak dilaksanakan," ujar Denny.

 

Jumat (3/3/2023).



Denny mengatakan.

Ada cacat hukum.

Sebab  Majelis Hakim.

Putuskan perkara.

Yang bukan ranah hukumnya.

 

Soal partai tak lolos.

Jadi peserta pemilu.

 

Hal itu ranah:

1)        Bawaslu.

2)        Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



"Kesalahan dan cacat mendasar.

Dilakukan Majelis Hakim.

Yaitu memutuskan perkara.

Bukan yurisdiksinya.

 

Atau wilayah hukumnya.

Untuk memutus perkar.

 

Sehingga menjatuhkan amar.

Yang bukan kewenangannya," kata Denny.

 

Partai Prima.

Tak lolos jadi peserta pemilu.

Masuk 'Sengketa Proses' Pemilu.

 

Berbeda dengan:

 'Sengketa Hasil' Pemilu.

Masuk yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.

 

Untuk 'Sengketa Proses' Pemilu.

Berwenang jadi pengadil.

Yaitu Bawaslu RI.

 

Hanya dapat diajukan.

Upaya hukum.

 

Ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

 (Pasal 466-471 UU Pemilu)," sambungnya.

 



Pengadilan Negeri.

Tak punya kompetensi.

 

Mengadili dan memutus.

Sengketa proses Pemilu.

 

Partai Prima.

Selaku penggugat.

 

Dapat vonis kekuatan hukum tetap.

Dari gugatan di:

1)                Bawaslu.

2)                PTUN.


"Pengadilan Negeri.

Tak punya kompetensi.

Untuk:

1)                Memeriksa.

2)                Mengadili.

3)                Memutus.

 

Segala sesuatu.

Terkait 'Sengketa Proses' Pemilu.

 

Dalam kasus ini.

Proses verifikasi Partai Prima.

Jadi peserta pemilu 2024.

 

Partai Prima.

Telah melakukan gugatan hukum.

 

Soal peserta pemilu.

Kepada Bawaslu dan PTUN.

 

Sang sudah divonis.

Dan sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Artinya.

Soal peserta Partai Pemilu.

 Partai Prima.

 

Sudah final dan mengikat.

Tak ada upaya hukum lain.

 

Apalagi gugatan perdata.

Di Pengadilan Negeri.

 

Tak berwenang memutus.

 'Sengketa Proses' Pemilu," kata Denny.



Hal ini.

Jadi dasar putusan PN Jakpus.

Tak boleh dilaksanakan.

 

Dia juga minta KPU.

Melakukan perlawanan hukum.

 

Dan tetap menjalankan.

Tahap Pemilu 2024.


"Karena menabrak berbagai norma hukum.

Maka Putusan PN Jakarta Pusat.

 

Tidak dapat.

Bahkan tidak boleh dilaksanakan," tuturnya.



"KPU wajib ajukan perlawanan hukum.

Dan menyatakan banding.

Atas putusan PN Jakarta Pusat.

 

KPU juga harus jalankan tahap pemilu.

Tanpa terganggu," sambungnya.

(Sumber detik)




0 comments:

Post a Comment