MACAM MACAM JENIS PELANGGARAN
PEMILU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Macam jenis pelanggaran.
Banyak berperkara di MK.
Mereka yang terlibat
pelanggaran mulai dari petugas tempat pemungutan suara (TPS) hingga calon
petahana.
"Berdasar pengalaman.
Banyak jenis pelanggaran,"
katanya.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD.
Sabtu (3/10/2015).
Ada 8 jenis pelanggaran.
Yaitu:
1)
Politik uang.
2)
Pemilih diteror.
3)
Dokumen palsu.
4)
Salah gunakan jabatan.
5)
Tak mau dukung dimutasi tak
wajar.
6)
Panitia berpihak.
7)
Petugas coblos sendiri.
8)
Petahan pakai dana terkait
dirinya.
1.
Politik uang.
Sejumlah pihak yang
berkepentingan.
Pada calon tertentu.
Beri uang atau barang.
Kepada pemilih.
Atau oknum panitia.
2.
Penghadangan, pemaksaan, teror.
Agar pilih atau tidak
memilih.
Calon tertentu.
3.
Pemalsuan dokumen.
Termasuk kartu pemilih.
Disusup borongan.
Kepada pemilih.
4.
Petugas TPS coblos sendiri.
Secara besar-besaran.
Pakai kartu pemilih yang absen.
5.
Penyalahgunaan jabatan.
Dilakukan oleh aparat.
Terutama calon petahana.
Petahana pakai anggaran negara.
Dikaitkan kepentingannya.
6.
Apparat tak dukung
petahana.
Dimutasi yang tidak wajar.
7.
Panitia, KPU.
Berpihak pada calon.
Menurut Mahfud MD.
Hampir 100 persen
Pilkada bermasalah.
(Sumber Mahfud MD)
0 comments:
Post a Comment