PRABOWO MENANG REKAP KPU BISA DIBATALKAN MK
Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM
Mahfud MD menilai.
Ucapan selamat
Kepada presiden terpilih.
Mestinya diberikan setelah.
1)
Putusan MK.
2)
Bukan hasil rekap KPU.
"Secara Yuridis.
Ucapan selamat menang .
Lebih tepat setelah konfirmasi MK.
Atau vonis MK," kata Mahfud.
Jumat (22/3/2024).
Mahfud jelaskan.
Pemenang Pemilu 2024.
Tak ditetapkan hasil rekap KPU.
Tapi putusan MK.
Berdasar 2 cara.
1)
Konfirmasi.
2)
Vonis putusan final.
1.
Konfimasi MK.
MK beri tahu KPU.
Bahwa tak ada gugatan.
Dalam waktu 3 hari.
Setelah keputusan KPU.
2.
Vonis putusan final MK.
Sebab ada gugatan.
Diperiksa dalam sidang.
Maksimal 14 hari kerja.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK)
Jimly Asshiddiqie jelaskan.
"Keputusan KPU.
1)
Belum final.
2)
Tak mengikat.
Sampai konfirmasi MK.
Atau putusan MK.
Keputusan KPU.
Masih bisa berubah.
Dengan putusan MK.
Putusan MK bisa ubah:
1)
Yang menang jadi kalah.
2)
Yang kalah jadi menang.
Hal itu.
Wewenang mutlak MK.
Secara teori.
Hal itu mungkin terjadi.
Maka penetapan menang pemilu.
Tak hanya keputusan KPU.
Secara resmi.
Tapi juga harus tunggu.
Keputusan MK.
"Hormati mekanisme konstitusi
kita.
1)
Jika MK sudah konfirmasi.
2)
MK sudah buat putusan.
3)
Disebut presiden terpilih.
4)
Bukan presiden Indonesia.
Presiden Republik Indonesia.
Tetap Jokowi.
Sampai tanggal 20 Oktober 2024.
Berdasar Jimly.
Hasil pemilu bisa dibatalkan.
Jika keputusan MK.
Berbeda dengan keputusan KPU.
Misalnya.
1)
Ukraina.
2)
Bolivia.
3)
Kenya.
4)
Malawi.
5)
Thailand.
6)
Turki.
7)
Dan lainnya.
(Sumber Mahfud MD)
0 comments:
Post a Comment