NABI
UMUR 40 TERIMA WAHYU UMUR 57 KHAMR DILARANG
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Penulis Sirah Nabawi.
Atau
Sejarah Hidup Nabi.
Berbeda
pendapat tentang:
Larangan
minuman keras khamr.
1)
Kapan waktu larangan turun.
2)
Tahun berapa turunnya ayat Al-Quran melarang
minuman keras.
Sebagian
berpendapat.
1)
Tahun ke-4 Hijriah.
Nabi umur 57 tahun.
Sebagian
besar berpendapat.
2)
Tahun ke-6 Hijriah.
Saat Perjanjian
Hudaibiyah.
Nabi umur
59 tahun.
Jika pendapat
mereka benar.
Maka turunnya
ayat Al-Quran.
Melarang
minuman keras “agak terlambat”.
Minimal
17 tahun.
Setelah
Nabi diangkat jadi Rasul.
Selama belum dilarang.
Umat
Islam ada yang minum khamar.
Ayat larangan
minum khamar.
Turun
berangsur-angsur.
Tak turun
sekaligus.
Umat
Islam kurangi minum khamar.
Sedikit
demi sedikit.
Secara
berangsur-angsur.
Larangan
minum khamar.
Bersifat
social.
Tak terkait
langsung “ikrar tauhid”.
Yaitu:
“Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah”.
“Tidak
ada tuhan selain Allah.
Dan Nabi Muhammad utusan Allah”.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya
Allah, mohon beri penjelasan.
Tentang
minuman keras pada kami.”
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakan:
"Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa
keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya padamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang lebih dari keperluan". Demikian
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya padamu supaya kamu berpikir.
Ketika
ayat ini turun.
Umat
Islam masih ada yang minum khamar.
Saat mereka
salat.
Tak tahu
ayat Al-Quran yang dibaca.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya
Allah, mohon dijelaskan hukum minum khamar pada kami.
Karena
bisa menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ
تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang beriman, jangan kamu salat, sedangan kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu paham apa yang kamu ucapkan, (jangan hampiri masjid)
sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu
mandi. Dan jika kamu sakit atau musafir atau datang dari tempat buang air atau
kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayamum
dengan tanah baik (suci); sapu mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Dikisahkan
waktu itu.
Para
muazin berseru,
”Wahai
orang mabuk.
Kalian
jangan ikutisalat.”
Umar bin
Khattab berdoa lagi,
”Ya
Allah, mohon jelaskan pada kami.
Hukum minum
khamar dengan tegas.
Sebab ini
menyesatkan pikiran dan harta.”
Saat itu,
penduduk Arab.
Termasuk
umat Islam sering bertengkar.
Sebab mabuk.
Ketika
mabuk.
Mereka
saling menarik jenggot, bertengkar, dan memukul.
Bahkan
mengancam saling membunuh.
Kondisi
jadi kacau.
Pada
suatu hari.
Pesta hidangan
makan dan minum.
Kaum
Muhajiirin dan Ansar.
Beradu
mulut saling banggakan diri.
Dalam kondisi
mabuk.
Mereka
berbantahan.
Memukul
dengan potongan tulang.
Hampir
terjadi pembunuhan.
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.
أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan setan.
Maka jauhi perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)
Ketika turun ayat larangan minum khamar.
Para
pelayan minuman.
Segera
membuangnya.
Tapi ada
sahabat merasa.
Larangannya
belum jelas.
Mereka beralasan,
“Mungkinkah
khamar itu keji.
Padahal
orang mati syahid.
Dalam
Perang Badar.
Dan perang
lainnya.
Mereka
dijamin masuk surga.
Tapi dalam
perutnya.
Ada minuman
khamar?”
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا
إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا
وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang beriman dan mengerjakan amal saleh
karena makan makanan yang telah mereka makan dahulu, jika mereka bertakwa serta
beriman, dan mengerjakan amal saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan
beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah
menyukai orang berbuat kebajikan.
Ayat di
atas bisa dipahami.
Bahwa minum
khamr sebelum dilarang.
Maka diampuni
oleh Allah.
Nabi
bersabda,
”Tiap minuman
memabukkan adalah khamar.
Dan tiap
khamar haram hukumnya.”
Nabi
bersabda,
”Tiap
minuman memabukkan hukumnya haram.
Dan minuman
yang banyak.
Bisa memabukkan.
Maka minum
sedikit.
Hukumnya
haram.”
Daftar
Pustaka
1.
Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury.
Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2.
Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Masjid Nabawi. Madinah 2017.
3.
Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah
Mekah. Mekah 2017
0 comments:
Post a Comment