Khotbah Jumat
“LARANGAN MINUMAN KERAS ”
Khutbah-1 |
الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
إِنَّ
الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ
بِاللهِ مِنْ شُرُوْر
أَنْفُسِنَا
وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ
فَلاَ
هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ
وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ
وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى
يَوْمِ الدِّيْنِ
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون
Para jamaah yang berbahagia,
Marilah kita selalu meningkatkan takwa kepada Allah swt. Menjalankan
semua perintah-Nya. Menjauhi segala larangan-Nya.
Para jamaah yang berbahagia,
Umat
Islam sangat beruntung memiliki Alquran yang hebat luar biasa. Alquran kitab
yang sempurna dalam segala segi.
- Diturunkan melalui malaikat yang paling mulia, yaitu
Malaikat Jibril as.
- Kepada nabi dan rasul yang paling mulia, yaitu Nabi
Muhammad saw.
- Di lokasi yang paling mulia, yaitu Mekah dan Madinah.
- Awal turunnya
pada bulan yang paling mulia, yaitu bulan Ramadan
- Menggunakan bahasa yang paling mulia, yaitu bahasa
Arab.
Para jamaah yang berbahagia,
Penulis
Sirah Nabawi.Atau Sejarah Hidup Nabi. Berbeda pendapat tentang: Larangan minuman
keras khamr. Kapan waktu larangan turun.Tahun berapa turunnya ayat Al-Quran melarang
minuman keras.
Sebagian berpendapat. Tahun ke-4 Hijriah.
Nabi umur 57 tahun. Sebagian besar berpendapat. Tahun ke-6 Hijriah. Saat Perjanjian
Hudaibiyah. Nabi umur 59 tahun.
Para jamaah yang berbahagia,
Jika pendapat mereka benar. Maka turunnya
ayat Al-Quran. Melarang minuman keras “agak terlambat”. Minimal 17 tahun. Setelah
Nabi diangkat jadi Rasul.
Selama
belum dilarang. Umat Islam ada yang minum khamar. Ayat larangan minum khamar.Turun
berangsur-angsur. Tak turun sekaligus.
Para jamaah yang berbahagia,
Umat Islam kurangi minum khamar. Sedikit
demi sedikit. Secara berangsur-angsur.
Larangan minum khamar. Bersifat social. Tak
terkait langsung “ikrar tauhid”. Yaitu: “Lailaha illallah, Muhammadar Rasulullah”.
“Tidak ada tuhan selain Allah. Dan Nabi
Muhammad utusan Allah”.
Umar
bin Khattab berdoa, ”Ya Allah, mohon beri penjelasan. Tentang minuman keras pada
kami.”
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ
فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya padamu tentang khamar dan
judi. Katakan: "Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka
bertanya padamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang lebih dari
keperluan". Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya padamu supaya kamu
berpikir.
Ketika ayat ini turun. Umat Islam masih
ada yang minum khamar. Saat mereka salat.Tak tahu ayat Al-Quran yang dibaca.
Umar
bin Khattab berdoa, ”Ya Allah, mohon dijelaskan hukum minum khamar pada kami. Karena
bisa menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا
عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang beriman, jangan kamu salat,
sedangan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu paham apa yang kamu ucapkan,
(jangan hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar
berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka tayamum dengan tanah baik (suci); sapu mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Dikisahkan waktu itu. Para muazin
berseru, ”Wahai orang mabuk. Kalian jangan ikutisalat.”
Umar bin Khattab berdoa lagi, ”Ya Allah,
mohon jelaskan pada kami. Hukum minum khamar dengan tegas. Sebab ini
menyesatkan pikiran dan harta.”
Para jamaah yang berbahagia,
Saat itu, penduduk Arab. Termasuk umat
Islam sering bertengkar. Sebab mabuk. Ketika
mabuk. Mereka saling menarik jenggot, bertengkar, dan memukul. Bahkan mengancam
saling membunuh. Kondisi jadi kacau.
Pada suatu hari. Pesta hidangan makan
dan minum. kaum Muhajiirin dan Ansar. Beradu mulut saling banggakan diri. Dalam
kondisi mabuk. Mereka berbantahan. Memukul dengan potongan tulang. Hampir terjadi
pembunuhan.
Para jamaah yang berbahagia,
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 90 dan 91.
أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (minum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk
perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu
Para jamaah yang berbahagia,
Ketika
turun ayat larangan minum khamar. Para pelayan minuman. Segera membuangnya. Tapi
ada sahabat merasa. Larangannya belum jelas.
Mereka beralasan, “Mungkinkah khamar itu
keji. Padahal orang mati syahid. Dalam Perang Badar. Dan perang lainnya. Mereka
dijamin masuk surga. Tapi dalam perutnya. Ada minuman khamar?”
Para jamaah yang berbahagia,
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat
93.
لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagi orang beriman dan
mengerjakan amal saleh karena makan makanan yang telah mereka makan dahulu, jika
mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amal saleh, kemudian mereka
tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat
kebajikan. Dan Allah menyukai orang berbuat kebajikan.
Ayat di atas bisa dipahami. Bahwa minum khamr
sebelum dilarang. Maka diampuni oleh Allah.
Nabi bersabda, ”Tiap minuman memabukkan
adalah khamar. Dan tiap khamar haram hukumnya.”
Nabi bersabda, ”Tiap minuman memabukkan hukumnya
haram. Dan minuman yang banyak. Bisa memabukkan. Maka minum sedikit. Hukumnya haram.”
Para jamaah yang berbahagia, Semoga kita
bisa menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Semua kita
lakukan untuk mendapat rida dan ampunan dari Allah. Sehingga dapat hidup bahagia di dunia dan
akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.
بَارَكَ
اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ
وَ
نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْمِ
وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ
اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْم وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ
هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
ِ-------duduk-----
0 comments:
Post a Comment