SYARAT MENDIRIKAN PARTAI POLITIK UU
TAHUN 2011
Oleh:
Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
UU Nomor 2 Tahun 2011.
Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008.
Tentang Partai Politik.
Partai politik.
Yaitu:
1)
Organisasi bersifat nasional.
2)
Dibentuk oleh sekelompok WNI.
3)
Secara sukarela.
4)
Atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita.
5)
Berjuang membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
6)
Manjaga keutuhan NKRI.
7)
Berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Syarat mendirikan partai politik.
Pasal 2.
Partai Politik dibentuk oleh.
1.
Minim 30 orang WNI usia 21 tahun atau sudah menikah dari tiap provinsi.
2.
Didaftarkan minim 50 orang pendiri.
Mewakili seluruh pendiri dengan akta
notaris.
3.
Pendiri dan pengurus Partai Politik
dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
4.
Sertakan 30 persen wakil perempuan.
5.
Akta notaris memuat AD dan ART serta
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
6.
AD memuat paling sedikit:
1) asas dan ciri Partai Politik;
2) visi dan misi Partai Politik;
3) nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
4) tujuan dan fungsi Partai Politik;
5) organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan
keputusan;
6) kepengurusan Partai Politik;
7) mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
8) sistem kaderisasi;
9) mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
10)
peraturan dan keputusan Partai
Politik;
11)
pendidikan politik;
12)
keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
13)
Kepengurusan Partai Politik tingkat
pusat.
Paling sedikit 30 persen wakil perempuan.
Partai politik harus daftar ke
kementerian terkait.
Yaitu Kementerian Hukum dan Asasi
Manusia (Kemenkumham).
Pasal 3:
1.
Partai Politik harus daftar ke
Kementerian untuk jadi badan hukum.
2.
Syarat jadi badan hukum.
Partai Politik harus punya.
1)
akta notaris pendirian Partai Politik;
2)
nama, lambang, atau tanda gambar yang
tak sama pada pokoknya atau seluruhnya dengan nama, lambang, atau tanda gambar
yang sah dipakai Partai Politik lain.
3)
Pengurus tiap provinsi dan minim 75
persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi dan minim 50 persen dari jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota.
4)
kantor tetap tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota;
5)
rekening atas nama Partai Politik.
Pengesahan Partai Politik.
Dimuat Berita Negara Republik
Indonesia.
(Sumber sindo)
0 comments:
Post a Comment