TAMAK: GUGAT
JOKOWI PADA G30S JOKOWI
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
TAMAK:
Gugatan 30 September 2024.
Pada Jokowi.
Atau G30S JOKOWI.
Gugata
melawan hokum.
Rangkaian
bohong oleh Jokowi.
Periode 2012-2024.
Lewat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nomor
611/Pdt.G/2024/PN Jakarta Pusat .
Pada
30 September 2024.
Momen
30 September.
Berkhianat
pada Pancasila.
Tim
Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Kuasa
hukum Habib Rizieq Syihab, dkk.
Sampaikan
hal berikut:
1)
Cagub DKI Jakarta tahun 2012.
2)
Capres tahun 2014.
3)
Capres 2019.
4)
Jadi Presiden.
Jokowi
melakukan rangkaian.
1)
Kebohongan dan kata-kata bohong.
Berdampak
buruk.
Pada
bangsa Indonesia.
2)
Rangkaian bohong terus dikemas.
3)
Untuk pencitraan.
4)
Menutupi kelemahan.
5)
Tutupi kegagalan.
6)
Lebih bahayanya.
Rangkaian bohong dan ucapan bohong.
7)
Dilakukan oleh JOKOWI.
8)
Salah gunakan mekanisme, sarana dan
prasarana tata Negara.
9)
Rangkaian bohong oleh Jokowi.
Jika dibiarkan tanpa ada risiko hukum.
10) Mencoreng
sejarah bangsa Indonesia.
Yang menjunjung nilai kejujuran dalam hidup
berbangsa.
Kami
sebagai warga Negara.
Ajukan
G30S/JOKOWI.
Gugatan
30 September pada Jokowi.
Berisi
fakta bohong JOKOWI.
Antara
lain:
1)
1)
Bohong komitmen jadi Gubernur DKI
selama 1 periode
penuh (5 tahun).
2)
Tak akan jadi kutu loncat.
3)
Bohong data 6.000 unit pesanan mobil
ESEMKA.
4)
Bohong tak pinjam luar negeri (asing).
5)
Bohong swasembada pangan.
6)
Bohong tak pakai APBN.
Untuk
biaya sejumlah infrastruktur .
Seperti
Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
7)
Bohong data uang 11.000 triliun.
Di kantong
JOKOWI.
8)
Rangkaian bohong lainnya.
Ternyata
semua pernyataan JOKOWI .
Hanya
bohong.
Petitum
gugatan kami.
1)
JOKOWI bayar ganti rugi materiil.
Sebesar
utang luar
negeri Indonesia.
Periode
tahun 2014-2024.
Selama
JOKOWI jadi Presiden.
Disetorkan
pada kas Negara.
2)
Memerintahkan kepada Negara.
Menahan biaya atau tak
memberi rumah.
Sebagai mantan Presiden JOKOWI.
3)
Memerintahkan kepada Negara.
Menahan atau tak beri.
Seluruh uang pensiun JOKOWI.
4)
Meskipun gugatan kami ajukan.
Tak sebanding kerusakan, dan
kerugian Negara.
Akibat rangkaian bohong JOKOWI.
5)
Tapi langkah konkrit ini.
Untuk ingatkan penguasa akan datang.
Dan seluruh pemangku kebijakan .
Untuk berlaku jujur.
Dalam emban amanat rakyat Indonesia.
Demikian.
Untuk
terciptanya keadilan dan membersihkan sejarah Bangsa Indonesia.
Menjunjung
nilai kejujuran dalam
hidup berbangsa dan bernegara.
Jakarta, 30 September 2024
PARA
PENGGUGAT:
1)
HABIB RIZIEQ SYIHAB
2)
MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD
3)
EKO SANTJOJO, S.H., M.H.
4)
EDY MULYADI
5)
DRS. H. M MURSALIM R
6)
MARWAN BATUBARA
7)
MUNARMAN, S.H.
TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI
KEBOHONGAN (TAMAK)
1)
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.
2)
M. HARIADI NASUTION, S.H., M.H.,
CLA.
3)
ACHMAD ARDIANSYAH, S.H.
4)
HERI ARYANTO, S.H., M.H.
5)
WISNU RAKADITA, S.H., M.H.
6)
ANN NOOR QUMAR, S.H.
7)
HUJJATUL BAIHAQI H, S.H.
8)
DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.
9)
DWI HERIADI, S.H.
10)
SUMADI ATMADJA, S.H., M.H.
11)
REYNALDI SYAHPUTRA, S.H.
12)
DIVING SAFNI, S.H.
(Sumber Jakarta satu)
0 comments:
Post a Comment