ADA 2
PELANGGAR HAM RINGAN DAN BERAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pelanggaran
hak asasi manusia.
Atau pelanggar
HAM.
Yaitu tiap
perbuatan:
1)
Orang.
2)
Kelompok orang.
3)
Aparat Negara.
Dengan sengaja
atau lalai.
Mengurangi
hak asasi orang lain.
Pasal 1
angka 6
UU Nomor
39 tahun 1999.
Pelanggaran
HAM
Yaitu tiap
perbuatan:
1)
Orang.
2)
Kelompok orang.
3)
Termasuk aparat Negara.
Dengan sengaja, tak sengaja,
atau lalai.
Secara
melawan hukum:
1)
Mengurangi.
2)
Menghalangi.
3)
Membatasi.
4)
Mencabut HAM orang.
5)
Mencabut HAM kelompok orang.
Yang
dijamin UU.
Melanggar HAM ringan.
1)
Menganiaya.
2)
Mencemarkan nama baik orang.
3)
Menghalangi aspirasi orang.
4)
Memukul orang.
5)
Mengambil barang orang
lain.
6)
Menghalangi orang beribadah.
7)
Mencemari lingkungan.
8)
Mem-bully langsung atau
lewat media sosial.
9)
Pemaksaan orang tua pada
anaknya.
Melanggar
HAM Berat.
Ada 2
melanggar HAM berat.
Yaitu
kejahatan:
1)
Genosida.
2)
Kemanusiaan.
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000.
Ada 2 Pelanggaran HAM berat.
Yaitu kejahatan:
1)
Genosida.
2)
Kemanusiaan.
Kejahatan
Genosida.
Yaitu menghancurkan atau memusnahkan.
1.Seluruh.
2.Sebagian kelompok:
1)
Bangsa.
2)
Ras.
3)
Etnis.
4)
Agama.
Kejahatan
genosida.
1)
Membunuh anggota kelompok.
2)
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat
anggota kelompok.
3)
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok
akibatkan musnah fisik.
4)
Memaksakan tindakan mencegah kelahiran kelompok.
5)
Memindahkan paksa anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain.
Kejahatan
kemanusiaan.
1)
Serangan meluas atau sistematik.
2)
Pembunuhan.
3)
Pemusnahan.
4)
Perbudakan.
5)
Pengusiran paksa.
6)
Pemindahan paksa.
7)
Perampasan kebebasan fisik.
8)
Penyiksaan.
9)
Perkosaan.
10) Perbudakan
seksual.
11) Pemaksaan
hamil.
12) Pemandulan
paksa.
13) Kekerasan
seksual.
14) Penganiayaan.
15) Penghilangan
orang.
16) Kejahatan
apartheid.
(Sumber kompas)
0 comments:
Post a Comment