Saturday, October 26, 2024

37372. PASPAMPRES GRUP D KAWAL EKS PRESIDEN DAN WAPRES

 


PASPAMPRES GRUP D KAWAL EKS PRESIDEN DAN WAPRES

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

PP Nomor 59 Tahun 2013.

 Tentang Pengamanan:

 

1)        Presiden dan Wakil Presiden.

2)        Mantan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga.

 

3)        Tamu Negara Setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.

 

Ada 4 grup utama Paspampres.

Yaitu:

 

1)        Grup A.

2)        Grup B.

 

3)        Grup C.

4)        Grup D.

 

1.        Grup A.

Mengawal Presiden aktif.

 

2.        Grup B.

Mengawal Wakil Presiden aktif.

 

3.        Grup C.

Mengawal tamu negara.

 

4.        Grup D.

Mengawal:

1)        Mantan Presiden.

2)        Mantan Wakil  Presiden.

3)        Dan keluarganya.

 

Pasal 13.

Mantan presiden, wakil presiden, dan keluarganya.

 

Dapat pengamanan fasilitas tertentu.

1)        Dalam negeri.

2)        Luar negeri.

 

Yang dimaksud keluarga.

Yaitu isteri atau suami.

 

Ada 4 empat aspek pengaman.

Yaitu:

 

1)        Pribadi.

2)        Intalasi.

 

3)        Kegiatan.

4)        Penyelamatan.

 

1.Pengamanan Pribadi.

 

Pengawalan langsung individu.

Mantan presiden dan keluarganya.

Melindungi dalam hidup sehari-hari.

 

2.Pengamanan Instalasi.

 

Melindungi tempat yang dikunjungi.

Termasuk kediaman dan fasilitas lainnya.

 

3.Pengamanan Kegiatan.

 

Pengawalan hadir acara.

Dalam aktivitas publik.

 

4.Pengamanan Penyelamatan.

 

Proteksi tambahan.

Menyelamatkan dalam darurat.

 

Pengawalan mantan

Tak mencolok.

Tapi ada perlindungan.

 

(Sumber voi)

0 comments:

Post a Comment