WARIS PRIA 2 KALI TANGGUNG JAWAB KELUARGA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Ada 3 ayat Al-Quran menjelaskan secara
umum tentang pembagian warisan untuk anggota keluarga terdekat.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
11.
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ
كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.
۞ وَلَكُمْ
نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ
لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ
يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ
يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا
تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ
رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ
شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai
anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para
istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat
176.
يَسْتَفْتُونَكَ
قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ
وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ
يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا
تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia,
dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan
saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia
tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi
keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka
bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara
perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Dalam banyak kasus.
Seorang wanita dapat warisan separuh bagian
dari pria.
Tapi tidak selalu demikian.
Jika almarhum tidak meninggalkan orang
tua atau keturunan.
Tapi meninggalkan saudara pria dan
wanita seibu.
Masing-masing dapat seperenam bagian.
Dalam
aturan umum.
Dalam banyak kasus.
Wanita dapat warisan separuh bagian dari
pria.
Misalnya.
1)
Anak
wanita dapat warisan 1/2 bagian pria.
2)
Isteri
dapat warisan 1/8 bagian dan suami dapatkan ¼ bagian.
Jika
almarhum tak punya anak.
3)
Isteri
dapatkan warisan ¼ bagian dan suami mendapatkan ½ bagian.
Jika
almarhum punya anak.
4)
Jika almarhum tak punya anak.
Maka
saudara wanita dapat warisan 1/2 bagian dari saudara pria.
Pria dapat warisan 2 kali lebih banyak
daripada wanita.
Sebab pria tanggung jawab keuangan dalam
keluarga.
Dalam Islam.
Seorang wanita:
1)
Tak punya
kewajiban keuangan.
2)
Tak tanggung
jawab ekonomi.
3)
Tapi
jadi tanggung jawab pria.
Sebelum seorang wanita menikah.
Tugas ayah atau saudara pria.
Untuk penuhi kebutuhan:
1)
Makan.
2)
Tempat
tinggal.
3)
Pakaian.
4)
Keuangan.
5)
Dan keperluan
wanita lainnya.
Setelah wanita menikah.
Maka tugas dan tanggung jawab.
Untuk penuhi kebutuhan:
1)
Makanan.
2)
Tempat
tinggal.
3)
Pakaian.
4)
Keuangan.
5)
Dan lainnya.
Jadi tanggung jawab suami.
Islam tentukan.
Suami harus tanggung jawab penuhi
kebutuhan keluarganya.
Untuk penuhi kewajibannya.
Maka pria yang akan jadi suami.
Dapat bagian 2 kali lebih besar dari
harta warisan.
Misalnya.
Lelaki tua meninggal dunia.
Mewariskan 150 juta rupiah.
Bagi 2 anaknya.
1)
1
pria.
2)
1 wanita.
Anak pria dapat 100 juta rupiah.
Anak wanita dapat 50 juta rupiah.
Bagi anak pria.
Warisan uang 100 juta rupiah.
Dipakai sebagai suami.
Jadi kepala keluarga.
Misalnya.
Suami pakai 80 juta rupiah.
Untuk isteri dan anaknya.
Dan 20 juta rupiah.
Untuk diri sendiri.
Bagi
anak wanita.
Warisan 50 juta rupiah.
Tak wajib untuk keluarganya.
Anak wanita berhak semua uangnya.
Untuk diri sendiri.
Mana
yang Anda pilih?
1.Warisan
100 juta rupiah.
1)
80
juta rupiah untuk keluarga.
2)
20
juta rupiah bagi diri sendiri.
2.Warisan
50 juta rupiah.
Semua
untuk diri sendiri?
Daftar Pustaka.
1.Naik,
Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban
Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3.Tafsirq.com
online



0 comments:
Post a Comment