ALQURAN TAK SEBUT ANJING HARAM TIMBUL KHILAFIAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
BENDA YANG DIHARAMKAN AL-QURAN
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ
مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ
لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ
عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai
orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa
(memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Ada 4 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih selain atas
nama Allah.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ
طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakan:
"Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ
ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ
وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟
بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ
دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam QS (5:3) ada 10 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih atas nama
selain Allah.
5) Hewan tercekik.
6) Hewan terpukul.
7) Hewan terjatuh.
8) Hewan ditanduk.
9) Hewan diterkam.
10) Hewan disembelih untuk berhala.
Dalam QS (2:173-174) disebutkan 4 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih selain atas
nama Allah.
Hal itu tidak bertentangan.
Karena 10 benda haram itu.
Berupa perincian 4 benda haram.
Termasuk benda bangkai, yaitu:
1) Hewan tercekik.
2) Hewan terpukul.
3) Hewan terjatuh.
4) Hewan ditanduk.
5) Hewan diterkam.
Termasuk kelompok hewan disembelih selain atas nama
Allah.
1) Untuk berhala.
Kesimpulannya:
Secara global benda haram:
1. Bangkai.
1) Hewan tercekik.
2) Hewan terpukul.
3) Hewan terjatuh.
4) Hewan ditanduk.
5) Hewan diterkam.
2. Darah.
3. Babi.
4. Hewan disembelih selain atas
nama Allah.
1) Hewan disembelih untuk
berhala.
Hukum najis anjing menurut 4 mazhab.
Mazhab
Hanafi:
1) Jilatan
anjing adalah najis.
2) Harus
dibasuh 7 kali, yang 1 kali dengan tanah.
Mazhab
Maliki:
1) Jilatan
anjing bukan najis.
2) Harus
dibersihkan 7 kali, yang 1 kali dengan tanah, karena ibadah.
3) Jilatan
kucing, sapi, dan kambing juga harus dibersihkan.
Mazhab
Syafii:
1) Jilatan
anjing adalah najis.
2) Harus
dibasuh 7 kali, yang 1 kali dengan tanah.
Mazhab
Hambali:
1) Jilatan
anjing adalah najis.
2) Harus
dibasuh 7 kali, yang 1 kali dengan tanah.
Daftar Pustaka.
1. Mughniyah,
Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment