STATUS HUKUM SADAP HP
MILIK ORANG LAIN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, MM
A.
Artinya menyadap HP
Menyadap HP
1)
Tindakan mengakses.
2)
Memantau komunikasi
3)
Aktivitas HP milik orang lain
4)
Secara diam-diam.
5)
Tanpa izin pemiliknya.
Contoh
1)
Mendengarkan percakapan telepon orang
lain.
2)
Membaca pesan WhatsApp orang lain secara
diam-diam.
3)
Mengetahui siapa yang menelepon atau
mengirim pesan.
4)
Merekam percakapan seseorang tanpa
sepengetahuannya.
5)
Memantau lokasi dan aktivitas HP seseorang
tanpa izin.
B.
Bagaimana cara kerjanya?
1)
Penyadapan bisa melalui perangkat lunak
khusus.
2)
Akses ke akun.
3)
Intersepsi jaringan komunikasi.
Perlu dibedakan:
1)
Menyadap:
Memantau
komunikasi orang lain secara tersembunyi.
2)
Memeriksa HP:
Melihat
isi HP dengan izin pemiliknya.
3)
Membajak HP:
Ambil
alih akun atau kendali HP secara tidak sah.
Menyadap HP.
1)
Tak sekadar melihat HP orang lain.
2)
Tapi mengintip
3)
Menangkap komunikasi pribadinya
4)
Tanpa hak.
C.
Hukum menyadap HP milik
orang lain
1)
Pada dasarnya.
2)
Menyadap HP orang lain
tanpa izin.
3)
Hukumnya haram dalam Islam.
4)
Termasuk tindakan
a.
Memata-matai.
b.
Melanggar privasi.
c.
Potensi merugikan orang
lain.
Tapai keadaan tertentu
1)
Penyadapan dapat
dibenarkan.
2)
Misalnya penegakan hukum.
3)
Pihak berwenang
4)
Berdasarkan aturan sah.
D.
Dalam Al-Qur'an dan logika.
1.
Larangan memata-matai
QS. Al-Hujurat ayat 12
وَلَا تَجَسَّسُوا
Wa laa tajassasuu.
"Jangan kamu
mencari-cari salah orang lain."
1)
Ayat ini
2)
Terkait penyadapan HP.
Contohnya:
1)
Membuka WhatsApp orang
tanpa izin.
2)
Merekam percakapan telepon
secara diam-diam.
3)
Memasang aplikasi penyadap
di HP orang lain.
4)
Membaca pesan pribadi
seseorang tanpa hak.
5)
Mengambil foto atau
dokumen pribadi secara diam-diam.
a.
Semua itu
b.
Dapat termasuk tajassus
(memata-matai).
2.
Larangan melanggar privasi
QS. An-Nur 27
Allah melarang manusia
memasuki rumah orang lain sebelum minta izin dan beri salam.
Apa hubungannya dengan HP?
1)
Zaman dahulu.
2)
Rumah tempat menyimpan
kehidupan pribadi orang.
3)
Sekarang.
4)
HP semacam rumah pribadi
digital.
Di dalam HP:
1)
Percakapan keluarga.
2)
Foto pribadi.
3)
Informasi keuangan.
4)
Rahasia pekerjaan.
5)
Komunikasi orang lain.
a.
Masuk rumah orang harus minta
izin.
b.
Akses isi HP orang
c.
Harus izin pemiliknya.
E.
Bagaimana menurut logika?
Bayangkan tiga keadaan
berikut.
Contoh 1.
Suami menyadap HP istri.
1)
Alasannya curiga
2)
Istrinya hubungan
laki-laki lain.
Apakah curiga otomatis jadi
bukti?
Tidak.
1)
Bisa jadi
2)
Orang tidak bersalah dituduh.
3)
Isi percakapan salah paham.
Contoh 2.
Orang menyadap HP
tetangganya.
1)
Ingin tahu urusan pribadi
tetangga.
2)
Jelas tak benar.
3)
Timbul fitnah dan
permusuhan.
Contoh 3.
Polisi menyadap HP
tersangka kejahatan.
1)
Berdasar undang-undang
2)
Penyadapan dapat
dibenarkan
3)
Demi penegakan hukum.
F.
Bagaimana hukum di
Indonesia?
Hukum mengatur masalah
ini:
1.
Pasal 31 UU ITE
1)
Melarang intersepsi atau
penyadapan informasi elektronik milik orang lain.
2)
Dengan sengaja tanpa hak
3)
Secara melawan hukum.
2.
Pasal 40 UU Telekomunikasi
1)
Melarang penyadapan
informasi
2)
Melalui jaringan
telekomunikasi.
3.
Kecuali penegakan hukum.
4.
Sesuai prosedur
undang-undang.
Kesimpulan
Prinsip sangat penting:
1)
Jangan melakukan kejahatan
2)
Dengan alasan cari
kebenaran.
3)
Kalau ingin tahu kebenaran.
4)
Gunakan cara yang benar.
Allah ajarkan:
1)
Jangan prasangka buruk.
2)
Jangan memata-matai.
3)
Jangan membuka aib orang.
4)
Jangan merugikan sesama
manusia.
Dalam QS. Al-Hujurat 12.
1) Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2) Tafsirq.com
3) ChatGPT



