MENGAPA ISLAM MELARANG POLIANDRI?
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo
Poligami (menurut KBBI V) ialah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Berpoligami adalah menjalankan atau melakukan poligami.
Poligini merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu bersamaan.
Poliandri merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
Mengapa Islam membolehkan poligami? Atau lebih tepatnya mengapa Islam membolehkan poligini? Mengapa Islam membolehkan seorang pria Islam yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri? Tetapi, mengapa Islam melarang poliandri?
Dr. Zakir Naik, seorang ahli perbandingan agama mencoba menjelaskan. Mengapa Islam melarang poliandri? Jika seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri, lalu mengapa Islam melarang seorang wanita untuk memiliki lebih dari satu suami?
Banyak orang, termasuk beberapa orang Islam, mengajukan pertanyaan logika mengenai Islam yang mengizinkan seorang pria memiliki lebih dari satu pasangan, tetapi menolak kesamaan “hak” yang serupa bagi wanita.
Pertama, perlu ditegaskan bahwa fondasi masyarakat Islam adalah keadilan dan kesetaraan. Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan secara sama, namun dengan kemampuan dan tanggung jawab yang berbeda.
Pria dan wanita berbeda. Berbeda secara fisiologis maupun psikologis. Fisiologi atau ilmu faal ialah cabang biologi yang berkaitan dengan fungsi dan kegiatan kehidupan atau zat hidup. Seperti organ, jaringan, atau sel.
Psikologi merupakan ilmu yang berkaitan dengan proses mental, yang normal maupun abnormal dan pengaruhnya terhadap perilaku. Juga, disebut ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan jiwa.
Peran dan tanggung jawab pria dan wanita pun berbeda. Pria dan wanita adalah sama dalam Islam. Sama-sama manusia, tetapi tidak identik.
Al-Quran surah An-Nisa. Surah ke-4 ayat 22-24. Memberikan daftar wanita yang tak boleh dinikahi seorang muslim. Seorang muslim dilarang menikahinya.
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.”
“Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.”
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, Yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Beberapa alasan mengapakah poliandri dilarang? Pertama, Jika seorang pria memiliki lebih dari satu istri, maka orang tua dari anak yang lahir dari pernikahan tersebut gampang diidentifikasi. Si ayah dan ibu dari bayi tersebut dapat dengan mudah dikenali.
Tetapi, sebaliknya, jika sorang wanita menikah lebih dari satu suami. Hanya si ibu dari bayi itu yang dapat diidentifikasi. Cuma si ibu yang dapat dikenali. Ayahnya sulit dikenali. Ayah kandung bayi itu sukar ditentukan.
Psikolog mengatakan kepada kita bahwa anak-anak yang tidak mengenal orang tua mereka, terutama ayah mereka, cenderung akan mengalami trauma dan gangguan mental yang berat.
Sering kali mereka memiliki masa kanak-kanak yang tidak bahagia. Untuk alasan ini kebanyakan anak-anak dari “pekerja seks komersial” atau “pelacur” tidak memiliki masa kecil yang baik. Seorang anak lahir di luar nikah tersebut masuk sekolah. Ketika gurunya menanyakan nama ayahnya. Dia akan memberikan jawaban lebih dari satu nama.
Memang sekarang ilmu pengetahuan dan teknologi sudah modern. Bisa menentukan ibu dan ayah seorang bayi dengan bantuan tes DNA. Jadi, alasan ini mungkin tak berlaku saat ini.
Tes DNA merupakan prosedur yang digunakan untuk mengetahui informasi genetika seseorang. Dengan tes DNA, seseorang bisa mengetahui garis keturunan dan juga risiko penyakit tertentu.
DNA singkatan dari “deoxyribonucleic acid” atau “asam deoksiribonukleat”. DNA akan membentuk materi genetika yang terdapat di dalam tubuh tiap orang yang diwarisi dari kedua orang tua.
Kedua, sifat laki-laki secara alami cenderung memiliki keinginan berpoligami dibandingkan wanita.
Ketiga, secara biologis, lebih mudah bagi seorang pria untuk melakukan tugasnya sebagai suami meskipun memiliki beberapa istri. Seorang wanita, dalam posisi yang serupa. Yaitu seorang wanita yang memiliki beberapa suami, tidak akan mungkin dapat melakukan tugasnya sebagai seorang istri.
Seorang wanita mengalami perubahan psikologis dan perilaku disebabkan beberapa fase yang berbeda dari siklus menstruasi.
Beberapa jawaban di atas, merupakan alasan yang mudah difahami oleh masyarakat. Allah Yang Maha Mengetahui segalanya. Masih banyak alasan lainnya, mengapa Allah Yang Maha Bijaksana melarang poliandri?. Hanya Allah yang Maha Mengetahui.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
Saturday, July 8, 2017
Home »
» 127. POLIANDRI
127. POLIANDRI
Related Posts:
639. QUNUTDOA QUNUT SALAT SUBUH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang doa… Read More
639. QUNUTDOA QUNUT SALAT SUBUH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang doa… Read More
639. QUNUTDOA QUNUT SALAT SUBUH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang doa… Read More
639. QUNUTDOA QUNUT SALAT SUBUH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang doa… Read More
639. QUNUTDOA QUNUT SALAT SUBUH Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang doa… Read More
0 comments:
Post a Comment