MENGAPA ORANG NON-ISLAM DILARANG MASUK
MEKAH?
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

Beberapa orang non-Islam bertanya,”Mengapa orang non-Islam dilarang
masuk kota suci Mekah dan Madinah? Dr. Zakir Naik menjelaskan beberapa alasannya.
Memang benar orang non-Islam tak boleh berada di kota suci Mekah dan Madinah.
Berikut beberapa alasannya. Pertama,
Semua warga negara tidak diizinkan memasuki wilayah perbatasan. Di setiap
negara, ada tempat dan lokasi warga negara biasa dari negara tersebut tidak
boleh masuk.
Hanya warga negara yang terdaftar dalam militer atau mereka yang
berkaitan dengan pertahanan negara yang boleh memasuki wilayah perbatasan.
Islam adalah agama universal untuk seluruh dunia dan untuk semua
manusia. Daerah yang terbatas untuk umat Islam adalah dua kota suci Mekah dan
Madinah. Hanya mereka yang beriman dalam Islam dan yang berkepentingan dalam
pertahanan Islam yaitu umat Islam yang diperbolehkan masuk.
Sangat tidak masuk akal bagi warga negara biasa untuk masuk ke daerah
perbatasan. Sebagaimana tidak pantas bagi orang non-Islam untuk menolak pembatasan
tersebut untuk masuk ke Mekah dan Madinah.
Kedua, Visa untuk memasuki Mekah dan Madinah. Visa ialah izin atau persetujuan
memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap
atau paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan
pada paspor pemohon.
Saat seseorang bepergian ke luar negeri, dia harus memiliki visa sebagai
izin memasuki negara tersebut. Setiap negara memiliki peraturan dan syarat tersendiri
untuk menerbitkan visa. Jika kriteria dan persyaratan tidak terpenuhi, maka
mereka tidak akan menerbitkan visa.
Salah satu negara yang sangat ketat dalam menerbitkan
visa adalah Amerika Serikat, khususnya ketika menerbitkan visa untuk warga
negara dunia ketiga. Mereka memiliki beberapa syarat dan kriteria yang harus
dipenuhi agar mereka bisa menerbitkan visa.
Ketiga, Ketika seseorang mengunjungi
Singapura, disebutkan dalam blanko imigrasi “hukuman mati kepada pengedar
narkoba”. Jika seseorang ingin mengunjungi Singapura, maka dia harus menaati
semua aturannya.
Kita tidak bisa mengatakan bahwa hukuman mati
adalah hukuman yang barbar. Hanya jika seseorang menyetujui syarat dan kondisinya
maka dia akan diizinkan masuk ke negara tersebut.
Keempat, Visa masuk kota Mekah dan Madinah adalah
“Dua Kalimat Syahadat”. Syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia
untuk memasuki Mekah dan atau Madinah adalah dengan mulutnya mengucapkan “Laa
ilahaillallah, Muhammadur Rasulullah”. Yang berarti “Tidak ada tuhan selain
Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah.”
Setiap orang, siapa pun mereka, apa pun warna kulitnya,
dan berasal dari negara mana pun. Diizinkan berada di kota Mekah dan Madinah apabila
sudah berikrar “Dua kalimat Syahadat”. Syarat masuk Mekah dan Madinah amat sederhana
dan mudah.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to
non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai
Islam.
0 comments:
Post a Comment