IMAM SALAT BERJAMAAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang imam dalam salat berjamaah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “salat” (menurut KBBI V) dapat diartikan “rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah, wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam”, atau ”doa kepada Allah”.
Salat berjamaah adalah salat yang dilaksanakan bersama-sama dengan mengikuti imam. Jika dua orang atau lebih salat bersama-sama dengan salah seorang di antara mereka menjadi imam (pemimpin), sedangkan orang yang lain menjadi makmum (pengikut), maka mereka dinamakan salat berjamaah.
Kata “imam” menurut KBBI V dapat diartikan “pemimpin salat (pada salat berjamaah seperti pada salat Jumat)”, “pemimpin”, ”kepala (negeri dan sebagainya)”, “(dipakai juga sebagai gelar) pemimpin”, ”penghulu”, “pemimpin mazhab”, “pemimpin umat/jamaah”, atau “pastur yang mempersembahkan kurban misa atau memimpin upacara di gereja”.
Kata “makmum” (menurut KBBI V) dapat diartikan “orang yang dipimpin (dalam salat berjamaah) oleh imam”, “pengikut”, atau “penurut”. Masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat salat berjamaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah masuk ke rakaat berikutnya.
Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 102.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah, ada ulama yang berpendapat hukumnya “fardu ain” (kewajiban perseorangan), “fardu kifayah”( kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu), atau “sunah muakkad” (sunah yang sangat dianjurkan).
Kaum lelaki dianjurkan lebih baik salat wajib lima waktu berjamaah di masjid daripada di rumah, sedangkan salat sunah lebih baik dikerjakan di rumah.
Para ulama menjelaskan urutan prioritas orang yang dapat menjadi imam dalam salat berjamaah. Pertama, orang yang terbaik dalam membaca Al-Quran. Kedua, orang yang terbaik dalam ilmu agama Islam.
Ketiga, orang yang terdahulu hijrah dari Mekah ke Madinah. Keempat, orang yang berumur lebih tua. Kelima, orang yang menjadi tuan rumah.
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat lingkungannya untuk menjadi imam salat berjamaah.
Sebagian ulama berpendapat orang yang tidak disukai oleh masyarakat lingkungannya hukumnya haram untuk menjadi imam dalam salat berjamaah, sebagian yang lain berpendapat hukumnya makruh.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment