AWAS
UTANG ONLINE
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Jakarta, CNN Indonesia, 13-09-2019.
-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap
tawaran pinjaman melalui pesan seluler.
2. Pasalnya, tawaran tersebut biasanya
berasal dari financial technology (fintech)
tak berizin atau ilegal.
3. "Percuma juga (nomor) diblokir
karena itu adalah mesin.
4. Ada dugaan kalau sering dikirim SMS
pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi
tidak bertanggung jawab," ujar Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan
Pengembangan Fintech OJK Munawar seperti dikutip dari Antara,
Jumat (13/9).
5. Munawar mengibaratkan fintech ilegal
yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster yang sulit diberantas.
6. Kondisi itu tak lepas dari kebutuhan
uang masyarakat yang tidak diimbangi dengan pemahaman teknologi informasi yang
memadai.
7. "Karena cara meminjamnya
gampang, saat butuh uang pinjam ke saudara sulit, tiba-tiba ada SMS masuk
menawarkan pinjaman, dalam 1 jam masuk ke rekening. Padahal, lupa bunganya
sangat tinggi," tuturnya.
8. Hingga saat ini, sambungnya, Satuan
Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK telah menutup 1.350 fintech ilegal
berdasarkan penyelidikan server yang mayoritas berada di luar
negeri.
9. Upaya pemberantasan itu dilakukan
karena kegiatan usahanya berpotensi merugikan masyarakat.
10. Sebagai gambaran, selain menawarkan
tawaran kredit melalui pesan seluler, ciri lain fintech ilegal
adalah cara penagihan yang kasar dan cenderung mempermalukan peminjam.
11. Bahkan, fintech ilegal
tak segan melakukan perundungan saat menagih.
12. Pada saat pinjaman jatuh tempo,
seorang peminjam biasanya akan dihubungi untuk penagihan.
13. Jika tidak dibayar, peminjam akan
menerima pesan penagihan mulai dari kata-kata halus hingga kasar.
14. Bahkan, lanjutnya, ada yang diteror
setiap satu jam.
15. Apabila tidak digubris,
pengelola fintech ilegal mulai mengirim pesan ke seluruh nomor
kontrak yang ada di daftar kontak telepon genggam peminjam mulai dari teman,
tetangga, hingga keluarga.
16. Bahkan, ada yang sempat foto bugil
disebar ke seluruh nomor kontak," paparnya.
17. Sebagai gambaran, selain menawarkan
tawaran kredit melalui pesan seluler, ciri lain fintech ilegal
adalah cara penagihan yang kasar dan cenderung mempermalukan peminjam.
18. Bahkan, fintech ilegal
tak segan melakukan perundungan saat menagih.
19. Pada saat pinjaman jatuh tempo,
seorang peminjam biasanya akan dihubungi untuk penagihan.
20. Jika tidak dibayar, peminjam akan
menerima pesan penagihan mulai dari kata-kata halus hingga kasar.
21. Bahkan, lanjutnya, ada yang diteror
setiap satu jam.
22. Apabila tidak digubris,
pengelola fintech ilegal mulai mengirim pesan ke seluruh nomor
kontrak yang ada di daftar kontak telepon genggam peminjam mulai dari teman,
tetangga, hingga keluarga.
23. Bahkan, ada yang sempat foto bugil
disebar ke seluruh nomor kontak," paparnya.
24. Munawar mengingatkan sebaiknya hanya
3 fitur penting telepon seluler yang bisa diakses fintech yaitu
kamera, microphone, dan lokasi.
25. "Di luar itu tidak boleh, apalagi jika
tidak ada hubungan dengan peminjaman. Misalnya, nomor kontak, foto, hingga data
telepon genggam," tuturnya.
26. Menurut Munawar, peminjam sulit
melaporkan tindakan fintech ilegal kepada aparat kepolisian
karena belum ada undang-undang khusus soal perlindungan data pribadi.
27. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur
terjebak pada fintech ilegal dan belum mampu melunasi
pinjamannya, Munawar menyarankan cara terbaik untuk menyelesaikannya adalah
meminta restrukturisasi pembayaran.
28. Awas jangan bermain-main dengan
pinjaman online dengan bunga mencekik.
1) Bunga
pinjaman perhari online = 0,8 persen sehari.
2) Bunga
30 hari = 0,8 kali 30 hari = 24 persen per bulan.
3) Bunga
setahun = 24 persen kali 12 bulan = 288 persen per tahun.
4) Utang
3 juta dalam setahun menjadi = 8,6 juta.
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment