Sunday, August 2, 2020

5036. DAGING KURBAN UNTUK FAKIR MISKIN

DAGING KURBAN UNTUK FAKIR MISKIN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.   Pembagian daging kurban.
1.    Menurut para ulama daging kurban dibagikan kepada:
1)    Orang yang berkurban dan keluarganya.
2)    Kerabat, teman, dan tetangga sekitar.
3)    Para fakir miskin.

2.    PORTAL JEMBER - Idul Adha 1441 H akhirnya tiba.
3.    Idul Adha disebut dengan hari raya Haji atau hari raya Kurban.
4.    Pada tahun ini bertepatan dengan pandemi Covid-19, suasana Idul Adha terasa berbeda.
5.    Tidak ada kemeriahan ibadah haji seperti tahun sebelumnya.
6.    Pemerintah Arab Saudi membatasi ibadah haji tahun 1441 H (2020 Masehi).

B.   Siapa yang paling berhak menerima daging kurban?
1.    Dilansir dari laman Zakat.or.id, ada 3 kelompok penerima daging kurban.
1)    Orang yang berkurban dan keluarganya.
2)    Kerabat, teman, dan tetangga sekitar.
3)    Para fakir miskin.

C.   Ke-1: Orang yang berkurban dan keluarganya.
1.    Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya.
2.    Rasulullah pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.
3.    Hadis riwayat Imam Baihaqi mengatakan, “Pada hari raya Idul Fitri, Rasulullah makan sesuatu sebelum keluar rumah beliau.”
7.    Pada hari raya Idul Adha, Rasulullah tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah dari salat Idul Adha.
8.    Pada saat kembali dari salat Idul Adha, Rasulullah makan hati dari hewan kurbannya.

D.   Ke-2: Kerabat, teman dan tetangga sekitar.
1.    Para ulama menganjurkan memberi sebagian daging hewan kurban kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitarnya, meskipun mereka orang kaya.
2.    Agar menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya, meskipun mereka orang kaya.

E.   Ke-3: Para fakir dan miskin.
1.    Semua ulama sepakat fakir miskin berhak menerima daging hewan kurban.
2.    Bahkan sebagian ulama berpendapat membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin hukumnya wajib.
3.    Allah memerintahkan untuk memberi makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban.
4.    Allah berfirman,”Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikan kepada fakir miskin.“
5.    Al-Quran surah Al-Haj (surah ke-22) ayat 28.

لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ


     Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir.

6.    Allah berfirman,”Makan sebagian kurban itu dan berikan kepada orang tidak minta-minta  dan orang yang minta-minta.”
7.    Al-Quran surah Al-Haj (surah ke-22) ayat 36.

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


       Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikian Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, semoga kamu bersyukur.

8.    Allah jelas memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada para fakir miskin.
9.    Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa pembagian daging kurban diserahkan kepada keputusan orang yang berkurban.
10. Jika orang yang berkurban memberikan semua hasil kurbannya, maka dibolehkan.
11. Ali bin Abi Thalib berkata,”Rasulullah memerintahkan membagi semua daging kurbannya termasuk kulit dan punuknya untuk para fakir miskin.
12. Rasulullah melarang memberi ongkos untuk jagal biaya menyembelih dari hasil penjualan kulit hewan kurban.

(Sumber internet)


Related Posts:

  • 167. HAJI 2HAJI TAMATTU’ (HAJI TAMATUK, seri ke - 2) Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M. Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo.     … Read More
  • 166. MUSANABI MUSA INGIN MELIHAT ALLAH. MENGAPA ALLAH TIDAK BISA DILIHAT? Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M. Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo  &n… Read More
  • 166. MUSANABI MUSA INGIN MELIHAT ALLAH. MENGAPA ALLAH TIDAK BISA DILIHAT? Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M. Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo  &n… Read More
  • 166. MUSANABI MUSA INGIN MELIHAT ALLAH. MENGAPA ALLAH TIDAK BISA DILIHAT? Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M. Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo  &n… Read More
  • 166. MUSANABI MUSA INGIN MELIHAT ALLAH. MENGAPA ALLAH TIDAK BISA DILIHAT? Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M. Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo  &n… Read More

0 comments:

Post a Comment