CARA
MANDI JENAZAH 4 MAZHAB
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

A. Fikih
4 mazhab.
1. Para
ulama menjelaskan di antara bidang kajian Islam, bidang fikih adalah bagian
yang paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat.
2. Masing-masing
mazhab memiliki dalil, alasan, dan argumentasinya sendiri.
3. Sikap
paling baik adalah memberi toleransi kepada semua pendapat yang berbeda,
setelah terlebih dahulu mempelajari semua pendapat dari sumber aslinya.
B. Syarat
orang yang boleh memandikan jenazah.
1. Semua
mazhab sepakat orang yang memandikan dengan jenazah yang dimandikan harus
sejenis.
2. Pria
memandikan jenazah pria.
3. Wanita
memandikan jenazah wanita.
C. Memandikan
jenazah menurut 4 mazhab.
1. Mazhab
Hanafi:
1)
Suami tidak boleh memandikan jenazah istrinya,
karena istrinya telah terlepas dari perlindungannya setelah dia meninggal.
2)
Istri boleh memandikan jenazah suaminya, karena
masih dalam masa iddah, sehingga istri masih dalam hak suaminya.
2. Mazhab
Maliki, Syafii, dan Hambali:
1)
Suami boleh memandikan jenazah istrinya.
2)
Istri boleh memandikan jenazah suaminya.
D. Cara
memandikan jenazah.
1. Semua
mazhab sepakat, jenazah wajib dimandikan dengan air bersih 1 kali.
2. Disunahkan
memandikan jenazah 2 kali.
3. Tidak
ada aturan cara memandikan jenazah.
4. Tidak
wajib dimandikan dengan bidara dan kapur.
5. Disunahkan
airnya dicampur dengan kapur atau sejenisnya yang harum.
6. Syaratnya:
1) Niat.
2) Memakai
air mutlak.
3) Suci.
4) Menghilangkan
najis di tubuh jenazah.
5) Air
tidak terhalang sampai ke tubuh jenazah.
7. Mazhab
Hanafi:
1) Disunahkan
memandikan jenazah dengan air panas.
8. Mazhab
Maliki, Syafii, dan Hambali:
1) Disunahkan
memandikan jenazah dengan air dingin.
Daftar
Pustaka.
1.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment