AYAT HARAMNYA RIBA TURUN
9 HARI SEBELUM RASUL WAFAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Semua
ulama sepakat riba hukumnya haram berdasar ayat Al-Quran dan ijmak seluruh
ulama Islam.
Semua
mazhab atau aliran dalam Islam sepakat riba hukumnya haram.
Ijmak
adalah kesesuaian pendapat atau kata sepakat para ulama mengenai suatu hal atau
peristiwa.
4Muncul
pertanyaan, “Apakah yang dimaksudkan sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba
yang diharamkannya?”
Para
ulama sejak zaman dahulu hingga sekarang, ketika membahas riba, tidak melihat
esensi riba guna sekadar tahu.
Tetapi
para ulama melihat dan membahas beberapa praktik transaksi ekonomi yang
terjadi.
Para
ulama ingin tahu dan menetapkan praktik ekonomi yang berlaku.
”Apakah dalam
praktiknya sama dengan riba yang diharamkan, sehingga menjadi haram, atau tidak
sama?”
Perbedaan
pendapat tentang riba pada transaksi ekonomi berlangsung sejak para
sahabat.
Dan
diperkirakan terus berlangsung selama muncul bentuk baru transaksi ekonomi.
Wahyu
tentang riba turun kepada Nabi Muhammad mendekati beliau wafat.
Bahkan
ada yang meriwayatkan ayat tentang riba turun 9 hari
sebelum Rasulullah wafat.
Umar
bin Khaththab berkata.
“Sesungguhnya
ayat tentang riba termasuk bagian akhir Al-Quran yang turun, sebelum
Rasulullah menjelaskannya.
Sebaiknya
tinggalkan saja sesuatu yang meragukanmu.
Dan
pilih sesuatu yang tidak meragukanmu.”
Umar
bin Khattab berkata,”Karena khawatir terjerumus riba yang diharamkan, para
sahabat meninggalkan 90 persen yang halal.”
Daftar Pustaka
1. Syaikh
Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta.
2006.
2. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2017.
3. Ghani,
Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2017.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.

0 comments:
Post a Comment