KHILAFIAH KIBLAT YANG JAUH TEMPATNYA DALAM 4 MAZHAB
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Hukum salat.
Semua
mazhab sepakat menjalankan ibadah salat 5 waktu (Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib,
dan Isya) hukumnya adalah wajib.
Para
ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan salat wajib
karena malas, tetapi dia masih meyakini salat itu wajib.
1) Mazhab
Syafi’i, Maliki dan Hambali: Orang itu harus dibunuh.
2) Mazhab
Hanafi: Orang itu harus dipenjara, sampai ia mau salat.
Arah kiblat.
Semua
mazhab sepakat bahwa arah kiblat untuk salat adalah Kakbah di Masjidil Haram,
Mekah, Arab Saudi.
Para
ulama mazhab berbeda pendapat tentang kiblat untuk orang salat yang letaknya
jauh dan tidak dapat langsung melihat Kakbah secara fisik.
Mazhab Hanafi, Maliki, dan
Hambali:
1. Orang
salat yang letaknya jauh dari Kakbah, maka kiblatnya adalah arah posisi Kakbah,
bukan Kakbah itu sendiri.
Mazhab Syafii:
1. Salat
wajib menghadap Kakbah untuk orang salat yang posisinya dekat maupun jauh dari
Kakbah.
2. Jika
dapat melihat Kakbah secara fisik, maka salat harus tepat menghadap Kakbah.
3. Jika
posisinya jauh sehingga tidak dapat melihat langsung Kakbah, cukup diperkirakan
menghadap Kakbah.
Daftar
Pustaka.
1.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab,
Muhammad Jawad Mughniyah. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment