GUBERNUR ANIES TAK
INGIN RAKYAT TERUSIR SEBAB TAK KUAT BAYAR PAJAK
Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM
Gubernur Jakarta.
Anies Baswedan.
Gratiskan PBB.
Guru Besar UIN Makassar:
Kebijakan Pro Rakyat
Guru Besar Sosiologi.
Universitas Islam Negeri (UIN).
Alauddin Makassar.
Prof Abdul Rasyid Masri.
Suatu tindakan amat berani.
Tentu kebijakan itu menggerus.
Pendapatan Daerah.
Dari sektor pajak PBB.
Karena jumlah orang miskin.
Urban perkotaan.
Tidak kecil.
Guru Besar Sosiologi.
Universitas Islam Negeri
(UIN) Alauddin.
Makassar.
Prof Abdul Rasyid Masri.
Turut merespons.
Soal kebijakan Gubernur Anies Baswedan.
Di DKI Jakarta.
Salah satunya.
Gratis Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk rumah dengan.
Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP).
Di bawah Rp2 miliar.
“Suatu tindakan amat berani.
Tentu kebijakan itu.
Akan menggerus pendapatan daerah.
Di sektor pajak PBB.
Karena jumlah orang miskin.
Urban perkotaan.
Tidak kecil.
Terutama kaum miskin kota.
Dan kelas menengah ke bawah,” katanya.
Kamis, 18 Agustus 2022.
Jika melihat dari
kebijakan itu.
Dalam perspektif
ekonomi.
Tentu benar.
Tapi, dalam
perspektif sosiologis.
Kebijakan itu.
Menyentuh hak sosial
dasar.
Bagi jutaan rakyat
miskin kota.
“Untuk beban hidup.
Dan pengeluaran
dompetnya.
Untuk bayar PBB.
Bisa dialihkan untuk
sekolah anak-anaknya.
Dan membantu meraih
cita citanya.
Bisa dialihkan untuk
kesehatan.
Dan jaminan masa
tua,” bebernya.
Kebijakan Anies
Baswedan.
Itu pro rakyat.
Karena nyata
dirasakan langsung rakyat.
Bukan janji politik manipulatif.
Salah satu ciri
pemimpin.
Yang tidak pro
rakyat.
Yaitu sering
menunjukkan tabiat eufemisme kekuasaan.
Seorang pemimpin.
Yang katanya pro
rakyat.
Dan terlihat
merakyat.
Tapi ternyata
kebijakannya mencekik.
Dan merugikan hak
dasar hidup sosial masyarakat.
“Pemimpin sekarang.
Banyak yang lupa.
Cita-cita pendiri bangsa.
Para pendiri bangsa.
Punya tabiat hidupnya mission sacre.
Yakni perilaku menjunjung tinggi.
Etika dan moral.
Dalam politik.
Dan tak mau pura-pura,” ujarnya.
Gubernur Anies
Baswedan.
Menilai kebijakan
menggratiskan PBB.
Dengan NJOP di bawah
Rp2 miliar.
Sudah tepat.
Sebab, kebijakan PBB
yang tinggi.
Sama dengan mengusir
warga Jakarta.
Dari rumahnya
sendiri.
“Kita tidak ingin.
Warga Jakarta .
Pelan-pelan terusir.
Dari tanahnya
sendiri.
Karena kebijakan PBB-nya.
Sebab tidak mampu membayar PBB.
Kita tidak ingin.
Warga Jakarta terusir,” ujarnya.
Di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Mangga
Dua Selatan (Madusela).
Sawah Besar.
Jakarta
Pusat.
(ssumber kba)
0 comments:
Post a Comment