CARA PASANG BENDERA MERAH PUTIH YANG BENAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Surat Edaran (SE)
Menteri Sekretaris Negara.
Pedoman Peringatan HUT Ke-78.
Kemerdekaan RI.
Tahun 2023.
Pemasangan Bendera Merah Putih.
Secara serentak.
Di lingkungan masing-masing.
Mulai 1 - 31 Agustus 2023.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta
Lagu Kebangsaan.
1)
Pemasangan
Bendera Negara.
Antara
matahari terbit.
Hingga
matahari terbenam.
2)
Dalam keadaan
tertentu.
Pemasangan
Bendera Negara.
Bisa
dilakukan pada malam hari.
3)
Bendera
Negara.
Wajib
dikibarkan tiap 17 Agustus.
4)
Bendera negara.
Dikibarkan
pada peringatan hari besar nasional.
Atau peristiwa lain.
Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Dilarang:
1)
Merusak,
merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera
Negara.
2)
Memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3)
Mengibarkan
Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4)
Mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana
atau benda apapun pada Bendera Negara.
5)
Memakai
Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang
yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
UKURAN BENDERA MERAH PUTIH
UU Nomor 24 Tahun 2009.
1)
Lapangan Istana Presiden.
Uuran 200 cm x 300 cm.
2)
Lapangan umum.
Ukuran
120 cm x 180 cm.
3)
Dalam ruangan.
Ukuran 100 cm x 150 cm.
4)
Mobil Presiden dan Wakil Presiden.
Ukuran
36 cm x 45
cm.
5)
Mobil pejabat negara.
Ukuran
30 cm x 45
cm.
6)
Kendaraan umum.
Ukuran 20 cm x 30 cm.
7)
Kapal.
Ukuran 100 cm x 150 cm.
8)
Kereta api.
Ukuran 100 cm x 150 cm.
9)
Pesawat udara.
Ukuran 30 cm x 45 cm.
10) Meja.
Ukuran 10 cm x 15 cm.
(sumber detik)
0 comments:
Post a Comment