ANIES BASWEDAN UU ITE JAGA DATA TAK BUNGKAM RAKYAT
Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM
Kritik
Artinya:
1)
Pendapat.
2)
Tanggapan.
3)
Kecaman.
4)
Kupasan disertai uraian baik buruk.
Kriminal
Artinya:
1)
Penjahat.
2)
Kejahatan.
3)
Melanggar hukum.
4)
Pidana.
Bakal calon presiden.
Anies
Baswedan katakan.
Bahwa kritik jangan dianggap.
Tindakan kriminal.
Hal itu.
Terkait pembuat mural.
Dilaporkan pada polisi.
Acara Anies Baswedan
Bicara Kebudayaan:
Kini dan Nanti.
Taman Ismail Marzuki.
Jakarta.
Kamis (24/8/2023).
Anies Baswedan katakan.
Bahwa kritik harus dipandang.
Sebagai pembelajaran.
Agar yang dikritik.
Berikan argumentasi.
Mencerdaskan rakyat.
"Suatu kritik.
Tak perlu dipandang.
Tindakan kriminal.
Suatu kritik.
Jangan dianggap kejahatan.
Jangan dianggap pidana.
Tapi kritik sebagai pembelajaran.
Kritik jadi pembelajaran.
Agar yang dikritik.
Bisa menjelaskan.
Beri argumen logis.
Yang mencerdaskan rakyat.
Anies Baswedan katakan.
Bahwa dia tak marah.
Jika dikritik.
Tapi Anies Baswedan.
Membalasnya dengan jawaban.
Yang rasional.
"Jika saya dikritik.
Saya tak marah.
Maka kritiknya dijawab.
Dengan logis dan masuk akal.
Rakyat akan menilai.
Mana yang lebih masuk akal.
Orang yang mengkritik .
Atau jawaban," jelas Anies.
Anies Baswedan katakan.
Pemimpin ambil kebijakan.
Harus pakai:
1)
Akal sehat.
2)
Ilmu pengetahuan.
3)
Data
4)
Fakta.
Anies Baswedan katakan.
Kebijakan perlu dikritisi.
Tapi kritik dijawab.
Pakai data dan fakta.
Anies
Baswedan katakan.
Pasal
karet UU ITE
Harus
direvisi.
Karena
bungkam bebas ekspresi.
UU
ITE tidak sepatutnya.
Untuk
kriminalisasi.
Kriminalisasi.
Artinya:
1)
Tindakan
bukan penjahat.
Tapi dianggap penjahat.
2)
Bukan
kejahatan.
Tapi dianggap
kejahatan.
Anies
Baswdan katakan.
Pasal
karet UU ITE.
Harus
direvisi.
Karena
bungkam bebas ekspresi.
Kita
butuh UU ITE untuk:
1)
Melindungi
rahasia data.
2)
Melindungi
pribadi orang.
3)
Jaga
informasi penting.
UU ITE bukan untuk :
1)
Bungkam
bebas ekspresi.
2)
Bungkam
kritik.
3)
Bungkam
pendapat orang.
Contohnya.
1)
Melaporkan
bengkel.
Disebut pencemaran nama baik.
2)
Melaporkan
rumah sakit.
Disebut
pencemaran nama baik.
UU ITE perlu dikoreksi .
Agar rakyat bebas.
Punya ruang berpendapat.
Kasusnya.
Bukan rakyat dan negara.
Tapi rakyat dan rakyat.
Juga rakyat dan lembaga swasta.
Hal itu.
Harus dikoreksi.
Agar rakyat punya ruang bebas.
Untuk ekspresi," jelas Anies.
(sumber liputan6)
0 comments:
Post a Comment