JANGAN DOYAN GAJI DAN FASILITAS TAK
MAU DIKRITIK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pakar hukum pidana.
Universitas Trisakti.
Abdul Fickar menilai.
Pernyataan Rocky Gerung.
Sebagai kritikan.
Pada Jokowi sebagai presiden.
Bukan sebagai pribadi.
Sebagai pejabat public.
Hal wajar.
Bagi rakyat berkeluh kesah.
Meskipun pakai ucapan 'keras'.
"Orang masuk wilayah public.
Jadi pejabat public.
Punya risiko:
1)
Dikritik.
2)
Didemo.
3)
Dicaci
maki.
4)
Dikritik
sekerasnya.
Karena negara demokrasi," jelas
Abdul Fickar.
Selasa (2/8/2023).
"Jadi sepanjang ditujukan.
Pada presiden sebagai Lembaga.
Pada kebijakannya.
Dengan kata-kata sekeras apapun.
Hal itu bukan tindak pidana."
Pakar hukum pidana.
Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Chairul Huda.
Juga sependapat.
Dia jelaskan.
Pasal 310 ayat 1 KUHP
Tentang pencemaran nama baik.
Atau kehormatan orang.
Masuk delik aduan.
Artinya orangnya harus lapor.
Tak bisa diwakili pihak lain.
Kasus hukum.
Serang pribadi presiden.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tahun 2007.
Orang sebut SBY pernah menikah.
Sebelum masuk Akademi Militer.
SBY laporkan orang memfitnahnya.
Yakni Zaenal Ma'rif ke polisi.
(Sumber
tribun)
0 comments:
Post a Comment