KETUA DPR 5 TAHUN GAJI PENSIUN 3 JUTA SEUMUR
HIDUP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Pemerintah memutuskan.
Bahwa:
1)
PNS.
2)
TNI-Polri.
3)
Anggota DPR.
Berhak terima gaji pensiun.
Beri jaminan masa tua.
Karena suarakan aspirasi rakyat.
Meskipun anggota DPR
Hanya selama 5 tahun.
Tapi gaji pensiun.
Diterima seumur hidup.
UU 12 tahun 1980.
Pasal 13.
Uang pensiun pokok sebulan.
Sebesar 1 persen dasar pensiun.
Untuk tiap 1 bulan masa jabatan.
Dengan ketentuan.
Bahwa besarnya pensiun pokok.
Minimal 6 persen.
Maksimal 75 presen.
Dari dasar pensiun.
Pembayaran gaji pensiun.
Anggota DPR .
Diberikan penuh.
Jika masih hidup.
Tapi dihentikan jika wafat.
Jika punya suami/istri.
Gaji pensiun DPR.
Diberikan dengan nominal berkurang.
Besar gaji pensiun.
Anggota DPR masih
hidup.
Sebesar 60 persen gaji pokok.
Surat Menteri Keuangan
No S-520/MK.02/2016.
Surat Edaran Setjen DPR RI
No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Anggota DPR.
Tunjangan hari tua (THT).
Sebesar Rp15 juta.
Diberikan 1 kali.
Besar gaji pensiun.
Anggota DPR tiap
bulan.
Hingga akhir hayat.
Meskipun hanya kerja 5 tahun.
1)
Anggota DPR rangkap
ketua.
Senilai Rp
3,02 juta.
2)
Anggota DPR rangkap
wakil ketua.
Senilai Rp
2,77 juta.
3)
Anggota DPR
biasa.
Senilai Rp
2,52 juta.
(sumber CNBC)
0 comments:
Post a Comment