PERBEDAAN WASIAT HIBAH WARIS DAN HIBAH WASIAT
Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM
PENGERTIAN
1)
WARIS.
2)
HIBAH.
3)
WASIAT.
4)
HIBAH WASIAT.
ARTI HIBAH
Penghibahan adalah perjanjian
saat pemberi hibah masih hidup.
Dengan cuma-cuma.
Tidak dapat ditarik kembali.
Penghibah menyerahkan suatu barang
hibah kepada penerima.
Ada 4 unsur hibah, yaitu:
1. Perjanjian sepihak secara lisan atau
tertulis.
Untuk tanah dan bangunan harus
tertulis.
2. Ada pihak pemberi hibah yang masih
hidup.
3. Ada bukti penyerahan objek hibah.
Berupa barang bergerak.
Seperti uang, perhiasan, dan
kendaraan.
Atau barang tak bergerak
Seperti tanah dan bangunan.
Dengan cuma cuma
Dan tak bisa ditarik lagi.
4. Ada pihak penerima hibah yang masih
hidup.
ARTI WARIS
Waris atau pewarisan.
Yaitu peralihan harta benda milik
pewaris kepada ahli waris.
Ada 3 hukum waris yang berlaku di
lndonesia, yaitu:
1. Hukum waris lslam.
2. Hukum waris adat.
3. Hukum waris Barat.
Pemberian harta waris.
Dilakukan saat pewaris.
Sudah meninggal dunia.
Ada 3 unsur waris, yaitu:
1. Pewaris.
2. Ahli waris.
3. Harta warisan.
Pewaris
Yaitu orang yang sudah meninggal
dunia.
Atau diduga meninggal dunia.
Dan mewariskan hartanya.
Ahli waris.
Yaitu orang yang berhak atas harta
warisan.
Ahli waris harus masih hidup.
Harta warisan
Yaitu seluruh harta benda beserta hak
dan kewajiban pewaris.
Termasuk utang piutangnya.
Ada 2 pihak penerima harta waris.
Yaitu:
1. Ahli waris secara hukum.
2. Ahli waris karena wasiat.
Wasiat
Yaitu salah satu cara pewarisan.
Wasiat adalah akta yang memuat
pernyataan seseorang.
Tentang apa yang dikehendakinya.
Setelah dia meninggal dunia.
Dan dia dapat mencabut kembali.
Wasiat diberikan saat pemberi wasiat
masih hidup.
Tapi pelaksanaannya dilakukan saat
pemberi wasiat.
Sudah meninggal dunia.
Surat wasiat yang sah.
Harus dijalankan oleh para ahli waris.
Jika tidak ada surat wasiat.
Maka semua harta peninggalan pewaris
adalah milik ahli waris.
Ada 2 jenis wasiat.
Yaitu:
1. Wasiat pengangkatan waris.
2. Hibah wasiat.
Wasiat Pengangkatan Waris
Yaitu pemberi wasiat memberikan
sebagian harta kekayaannya.
Pemberi wasiat tidak menyebutkan
secara spesifik benda.
Atau barang apa yang diberikannya.
Kepada penerima wasiat.
Hibah Wasiat.
Yaitu pemberi wasiat memberikan
spesifik beberapa barangnya.
Dari suatu jenis tertentu.
Kepada pihak tertentu.
Praktiknya surat wasiat.
Dibuat dalam bentuk akta otentik oleh
Notaris.
Hibah Wasiat
Hibah wasiat dan wasiat adalah
berbeda.
Hibah wasiat adalah bagian dari
wasiat.
Tapi bukan wasiat seutuhnya.
Wasiat terdiri atas 2 jenis.
Yaitu:
1. Wasiat pengangkatan waris.
2. H dan hibah wasiat.
Hibah wasiat.
Yaitu penetapan wasiat khusus.
Pemberi wasiat mewariskan kepada
seorang atau lebih.
Dengan memberi beberapa barang jenis
tertentu.
Misalnya:
1. Segala barang bergerak.
2. Barang tidak bergerak.
3. Memberi hak pakai hasil.
Atas seluruh atau sebagian harta
peninggalannya.
Dalam hibah wasiat.
Pemberi hibah wasiat.
Menjelaskan spesifik barang apa yang
mau diwasiatkan.
Hibah wasiat dibuat saat pemberi masih
hidup.
Tapi pelaksanaannya dilakukan saat
pemberi telah meninggal dunia.
(Dari berbagai sumber)
0 comments:
Post a Comment