JIMLY DPR GAGAL RUU PILKADA KAESANG TAK
BISA PILGUB
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Mantan ketua MK.
Jimly Asshiddiqie sebut
DPR batal sahkan RUU Pilkada.
Usia calon kepala daerah.
Untuk maju pilkada.
Kaesang Pangarep.
Tak bisa maju Pilkada 2024.
"DPR kayaknya.
Tak jadi sahkan RUU.
Mudah-mudahan semua.
Jadi kembali normal," kata Jimly.
Kamis (22/8/2024).
Artinya.
Rencana Kaesang Pangarep.
Disebut maju di Pilkada Jawa Tengah.
Jadi batal.
Kaesang putra bungsu
Presiden Jokowi.
Usia 29 tahun.
Saat daftar.
Namun Jimly minta.
KPU segera revisi aturan.
Usai MK ubah syarat calon.
Dia khawatir
Pengesahan RUU Pilkada.
Hanya ditunda oleh DPR.
Bukan dibatalkan.
Menurut Jimly.
KPU harus direvisi.
Maksimal Senin, 26 Agustus 2024.
Sebab daftar bakal calon.
Pada 27 - 29 Agustus 2024.
"Asal KPU keluarkan Per-KPU baru.
Sebelum Senin, 26-08-2024.
Kalau sah RUU.
Cuma ditunda.
Tapi tetap disahkan.
Perubahan lagi Per-KPU.
Tak mungkin
Setelah Senin,26-08-2024.
Selasa, 27-08-2024.
Sudah daftar.
Maka UU jadi.
Diterapkan pilkada 2029.
Bukan pilkada November 2024.
(Sumber Jimly Asshiddiqie)
0 comments:
Post a Comment