FPMI BATASI MASA JABATAN DPR DPRD 2
PERIODE
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI).
Mohon judicial review.
UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk batasi masa jabatan.
Anggota legislatif seluruh
tingkat.
1)
DPR RI.
2)
DPRD Provinsi.
3)
DPRD Kabupaten/Kota.
Agar masa jabatan.
Anggota parlemen.
Maksimal 2 periode.
Untuk buka kesempatan luas.
Anak muda partisipasi.
Dalam politik.
Rabu, 6 November 2024.
FPMI gugat ke MK.
Mediasi dengan KPU.
Kirim surat pada DPR RI.
Tapi belum dapat tanggapan.
Amul tegaskan.
Dorong perubahan UU MD3.
Terkait Pasal 28 D UUD 45 Ayat 3.
Beri kesempatan lebih besar.
Bagi anak muda .
Mengabdi di parlemen.
Mereka usulkan.
Usai 2 periode.
Dilarang calonkan diri.
Periode berikutnya.
Tapi harus naik jenjang lebih
tinggi.
(Sumber viva)

0 comments:
Post a Comment