Khotbah
Jumat,
“`HUKUMNYA
ALAT MUSIK ”
Khutbah-1 |
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ
نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْر
أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا
مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ
وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَ رَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ
صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ
وَ
مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون
Para
jamaah yang berbahagia,
Marilah kita selalu meningkatkan takwa kepada Allah swt. Menjalankan semua
perintah-Nya. Menjauhi segala larangan-Nya.
Para
jamaah yang berbahagia, Umat Islam sangat beruntung memiliki Alquran yang
hebat luar biasa. Alquran kitab yang sempurna dalam segala segi.
- Diturunkan
melalui malaikat yang paling mulia, yaitu Malaikat Jibril as.
- Kepada nabi dan
rasul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad saw.
- Di lokasi yang
paling mulia, yaitu Mekah dan Madinah.
- Awal
turunnya pada bulan yang paling mulia, yaitu bulan Ramadan
- Menggunakan
bahasa yang paling mulia, yaitu bahasa Arab.
Para
jamaah yang berbahagia,
Alquran adalah mukjizat yang hebat. Kita harus selalu berusaha memahami dan
mengamalkan semua isinya. Sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
Al-Quran
surah Al-Hjir (surah ke-15)ayat 9.
إِنَّا
نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Quran, dan
sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.
AlQuran
haram 2 hal, yaitu 1. Benda haram 2. Perbuatan haram.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.
.
نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Tapi barang siapa terpaksa (memakannya)
sedangkan dia tidak ingin dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ada 4
benda haram. Yaitu 1. Bangkai 2. Darah. 3. Babi 4. Hewan disembelih atas nama
selain Allah.
Al-Quran
surah Al-Anam (surah ke-6) ayat 145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ
دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ
رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan padaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali makanan itu bangkai, darah mengalir atau daging babi -- karena
sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang
disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia
tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang".
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ
يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Para
jamaah yang berbahagia,
Surah
Al-Maidah ayat3. Ada 10 benda haram, yaitu 1. Bangkai 2. Darah 3. Babi 4. Hewan
disembelih atas nama selain Allah 5. Hewan tercekik 6. Hewan terpukul 7. Hewan
terjatuh 8. Hewan dtanduk 9. Hewan diterkam 10. Hewan disembelih untuk berhala.
Surah
Al-Baqarah ayat 1733-174. Disebut 4 benda haram, yaitu 1. Bangkai 2. Darah 3.
Babi 4. Hewan semeblih atas nama selain Allah.
Hal
itu tak bertentangan. Sebab 10 benda haram itu perincia dari 4 haram
Termasuk
bangkai, yaitu 1. Hewan tercekik 2. Hewan terpukul 3. Hewan terjatuh 4. Hewan
ditanduk 5. Hewan diterkam.
.
Termasuk disembelih atas nama selain Allah 1.untuk berhala .
Kesmpulan
secara globa. Ada 4 benda haram yaitu 1. Bangkai (tercekik, terpukul, terjatuh,
ditanduk, diterkam). 2. Darah 3. Babi 4. Sembelih atas nama selain Allah (
untuk berhala).
Perbuatan
haram
Surah
Al-Maidah ayat 3. Undi Nasib dengan anak panah hukumnya haram. Tapi busur panah
dan anak panah hukumnya boleh. Bendanya boleh.Tapi perbuatannya haram.
Al-Quran
surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 33.
قُلْ إِنَّمَا
حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ
وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ
بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakan:
"Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak
atau tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa
alasan yang benar, (mengharamkan) menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah
tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap
Allah apa yang tidak kamu ketahui".
Ayat
di atas bisa dipahami. Bahwa perbuatan haram, yaitu: 1. Perbuatan
keji yang tampak. 2. Perbuatan keji
tersembunyi. 3. Perbuatan dosa. 4. Melanggar
hak manusia tanpa alasan benar. 5. Menyekutukan
Allah. 6. Mengadakan sesuatu terhadap Allah
apa yang tak diketahui.
Para
jamaah yang berbahagia,
HUKUMNYA
WAYANG Bendanya wayang tak haram. Karena wayang tak terbuat dari benda haram. Sehingga
wayangnya tak perlu dimusnahkan.
Al-Quran
tak mengharamkan gambar dan patung. Nabi Sulaiman punya banyak patung.
Al-Quran
surah Saba (surah ke-34) ayat 13.
يَعْمَلُونَ لَهُ
مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ
رَاسِيَاتٍ ۚ اعْمَلُوا آلَ دَاوُودَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ
الشَّكُورُ
Para jin
membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung
tinggi dan patung-patung dan piring-piring (besarnya) seperti
kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga
Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-Ku yang
berterima kasih.
Nabi
Sulaiman punya istana. Dengan dengan hiasan banyak patung. Benda
patungnya hukumnya mubah (boleh). Tapi yang haram. Jika patung itu disembah. Yang
haram bukan bendanya. Tapi perbuatannya.
Al-Quran
surah Saba (surah ke-34) ayat 13.
إِذْ قَالَ
لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَٰذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا
عَاكِفُونَ
(Ingatlah),
ketika Ibrahim berkata pada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah
ini yang kamu tekun beribadah kepadanya?"
قَالُوا
وَجَدْنَا آبَاءَنَا لَهَا عَابِدِينَ
Mereka
menjawab: "Kami mendapati bapak-bapak kami menyembahnya".
قَالَ
لَقَدْ كُنْتُمْ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Ibrahim
berkata: "Sesungguhnya kamu dan bapak-bapakmu berada dalam kesesatan
nyata".
Benda
patungnya hukumnya mubah (boleh). Tapi menyembah patung hukumnya haram.
Benda wayang, gamelan, dan pengeras suara adalah alat
manusia. Maka hukumnya mubah (boleh) Jika wayang, gamelan pengeras suara,
dan alat lainnya. Dipakai untuk syirik. Maka hukumnya haram. Semua alat manusia
bersifat netral dan boleh. Tapi perbuatan syirik. Hukumnya haram.
Para
jamaah yang berbahagia,
Semoga
kita bisa terus belajar mengajar AlQuran
Semua
hal itu kita lakukan agar dapat rida dan ampunan dari Allah. Sehingga kita bisa
hidup bahagia dunia dan akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ
وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ
ذِكْرِ الْحَكِيْمِ
وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ
ذِكْرِ الْحَكِيْم وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ
السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
ِ-----
0 comments:
Post a Comment