KHILAFIAH
ZAMAN NABI PERANG BANI QURAIZHAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
PENGERTIAN
KHILAFIAH
Khilafiah adalah perbedaan pendapat di
antara para ulama ahli hukum dalam menentukan hukum.
Para ulama sepakat dalam menghadapi
khilafiah
1)
Menerima,
mengakui, dan toleran adanya perbedaan pendapat yang terjadi.
2)
Berusaha
memilih pendapat secara bertanggung jawab.
3)
Tidak bersifat mutlak terhadap pilihan yang lain.
4)
Mengutamakan masalah pokok dibanding masalah khilafiah.
5)
Tiap pribadi berhak memilih dan mengikuti pendapat terbaik
yang diyakininya.
6)
Menghormati akibat adanya perbedaan pilihan.
7)
Mengakui konsekuensi logis dari hasil ijtihad.
8)
Pendapat orang atau kelompok, betapapun diyakini kebenarannya
masih mungkin terjadi kesalahan.
9)
Pendapat orang lain atau kelompok lain, meskipun dinilai
salah masih mungkin terdapat unsur kebenarannya.
10) Artinya
boleh berbeda pendapat, tetapi dalam dada tidak ada perselisihan.
CONTOH
TERJADINYA KHILAFIAH ZAMAN RASULULLAH
Perang Bani Quraizhah.
Rasulullah bersabda,
”Kalian jangan salat Asar sebelum sampai di perkampungan Bani
Quraizhah”.
Perjalanan pasukan ke Bani Quraizhah perlu waktu lama.
Hingga jadwal waktu salat Asar hampir habis.
Sebagian kelompok pasukan Islam melakukan salat Asar.
Sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah.
Tetapi sebagian kelompok lagi berpegang pada bunyi teks.
Dan tetap bersikukuh melaksanakan salat Asar di perkampungan
Bani Quraizhah.
Meskipun waktu Asar sudah berlalu.
Perbedaan ini dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah
membenarkan kedua kelompok.
Dan tidak
menyalahkan siapa pun, meskipun berbeda.
PENJELASAN
1)
Dalam bahasa agama, hal seperti ini disebut “tannawu’
al-ibadah” (keragaman cara beribadah).
2)
Dalam ilmu ushul sebagian ulama menganut prinsip,
“Belum ada
keketapan hukum Allah, sebelum ada ijtihad dari seorang mujtahid”.
3)
Mujtahid ialah orang yang memiliki otoritas menentukan sebuah
hukum.
4)
Hukum Allah sesuai dengan keputusan pemilik otoritas hukum.
5)
Meskipun keputusannya berbeda.
6)
Semuanya boleh dan direstui oleh Allah, meskipun hasilnya
tidak sama.
7)
Keputusan adalah hak pemilik otoritas.
8)
Meskipun dia mengambil keputusan terbukti salah, masih tetap
direstui Allah.
9)
Bahkan dia mendapat 1 pahala, karena kesungguhannya dalam mencari kebenaran.
10) Umat
Islam harus ikhlas menerima perbedaan khilafiah.
Daftar Pustaka
1. Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah.
Penerbit Lentera Jakarta, 2007.
2. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati.
Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
3. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
4. Shihab, M.Quraish. E-book
Membumikan Al-Quran.
5. Al-Quran Digital, Versi 3.2.
Digital Qur’an Ver 3.2
6. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment