Khotbah Jumat,
“`WANITA MENGADU PADA NABI DAN ALLAH ”
|
Khutbah-1 |
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ
نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْر
أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا
مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ
وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَ رَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ
أَصْحَابِهِ
وَ
مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا
وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون
Para
jamaah yang berbahagia,
Marilah kita selalu
meningkatkan takwa kepada Allah swt. Menjalankan semua perintah-Nya. Menjauhi
segala larangan-Nya.
Para jamaah yang berbahagia,
Suara Seorang Perempuan Diabadikan dalam Al-Qur'an. Ada
kisah sangat menarik di Al-Qur'an. Seorang perempuan datang menghadap Nabi
Muhammad SAW . Untuk sampaikan soal rumah tangganya. Ia bukan orang kaya, bukan
penguasa, dan bukan tokoh penting dalam pemerintahan. Ia hanya seorang istri. Yang
menghadapi masalah dengan suaminya.
Para
jamaah yang berbahagia,
Tapi, pengaduannya begitu penting. Allah menurunkan
wahyu untuk memberi solusi. Perempuan itu bernama Khaulah binti Tsa'labah. Kisahnya
diabadikan QS Al-Mujadilah (58:1-4).
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي
تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ
تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
1. Sesungguhnya Allah
telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang
suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab
antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ
نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي
وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ
وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
2. Orang-orang yang
menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya,
padahal) tidaklah isteri mereka itu ibu mereka. ibu mereka tidak lain hanya
wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ
نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ
أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
3. Orang yang menzihar
isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan,
maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu
bercampur. Demikian diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
4. Barangsiapa tidak mendapatkan (budak), maka (wajib
atasnya) berpuasa 2 bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa
tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan 60 orang miskin. Demikian supaya kamu
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum Allah, dan bagi orang
kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Para
jamaah yang berbahagia,
Tak sekadar cerita tentang hukum
perkawinan. Ini kisah tentang Keadilan. Keberanian sampaikan kebenaran. Tanggung
jawab suami. Hormat pada perempuan. Awal Persoalan: Suami Mengucapkan Zihar. Khaulah
adalah istri Aus bin Shamit. Pada suatu saat. Terjadi perselisihan rumah tangga.
Dalam keadaan marah. Aus ucapkan kalimat
zihar: "Engkau bagiku seperti punggung ibuku."
Para
jamaah yang berbahagia,
Zaman Arab Jahiliah. Ucapan itu bentuk
pemutusan hubungan perkawinan. Istri
dianggap tidak boleh lagi digauli. Tapi tidak dapat kepastian. Seperti
perempuan sudah diceraikan. Bayangkan keadaan Khaulah. Ia masih punya ikatan
perkawinan dengan suaminya. Tapi nasibnya tidak jelas. Ia tidak ingin rumah
tangganya hancur begitu saja. Ia juga
ingin diperlakukan adil. Khaulah mencari penyelesaian.
Para
jamaah yang berbahagia,
Khaulah Menghadap Rasulullah SAW. Khaulah datang kepada Rasulullah SAW . Cerita
soal rumah tangganya. Ia jelaskan. Suaminya telah mengucapkan zihar. Padahal ia
masih ingin pertahankan perkawinan mereka. Dalam riwayat . Awalnya, Rasulullah
SAW sampaikan . Belum dapat ketentuan baru. Atas soal itu. Khaulah terus sampaikan
keberatan. Ia jelaskan keadaan keluarganya. Masa depan anak-anaknya. Akibat
yang harus ditanggung. Jika rumah tangganya dibiarkan tanpa kepastian. Ia
kemudian mengadukan soalnya. Langsung pada Allah.
Para
jamaah yang berbahagia,
Perhatikan berani perempuan ini. Ia
tak sekadar mengeluh. Ia cari jalan
keluar. Melalui dialog, penjelasan, dan doa. Allah Mendengar Pengaduan Khaulah. Kemudian
turun wahyu pada Rasulullah SAW. Allah berfirman Al-Mujadilah 1:
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ
تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ
"Sungguh, Allah telah mendengar
ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya,
dan mengadukan (halnya) kepada Allah."
Ayat ini sangat menyentuh.. Allah
abadikan pengaduan seorang perempuan. Dalam kitab suci. Yang dibaca umat Islam
sepanjang zaman. Bukan pengaduan seorang raja. Bukan pengaduan orang kaya. Tapi
pengaduan seorang istri. Hadapi tak pasti dalam rumah tangga.
Para
jamaah yang berbahagia,
Allah Meluruskan Hukum Zihar. Allah jelaskan Al-Mujadilah 2:
"Orang-orang yang menzihar
istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri
mereka itu bukan ibunya. Ibu-ibu mereka hanya perempuan yang
melahirkannya."
Apa maksudnya?. Istri tak berubah jadi
ibu kandung. Hanya karena suaminya ucapkan kalimat zihar. Ucapan manusia tidak
dapat mengubah kenyataan. Allah sebut zihar ucapan mungkar dan dusta. Dengan
turunnya ayat ini. Kebiasaan Jahiliah. Merugikan perempuan. Dibatalkan. Islam
beri aturan jelas: Zihar bukan talak. Tapi perbuatan dilarang. Punya
konsekuensi hukum. Bagaimana atasi Hukum
Zihar? Allah tak hanya kritik zihar. Tapi juga beri solusi. Surah Al-Mujadilah
3–4. Kewajiban kafarat (denda). Bagi suami ingin berhubungan dengan istrinya. Setelah
zihar. Urutannya. Memerdekakan 1 orang budak. Jika tak mampu, berpuasa 2 bulan
berturutan. Jika tak mampu, beri makan 60 orang miskin.
Pelajaran Zaman Sekarang. Kisah Khaulah. Tak merasa penguasa mutlak dalam
rumah tangga. Jaga ucapan saat marah. Jangan menggantung nasib istri. Mau
mendengar keluhan istri. Pelajaran bagi Istri Zaman Sekarang. Berani sampaikan
kebenaran. Sampaikan keberatan dengan baik. Masalah rumah tangga tak ditanggung
sendiri. Pertahankan hormat diri dan keluarga. Pelajaran Suami Istri . Harus
Saling Mendengarkan. Pernikahan tempat bangun Tenteram.Kasih sayang. Tanggung
jawab.Saling menghormati. Kisah ini ajarkan. Islam tak hanya atur ibadah ritual.
Tapi juga beri pedoman. Solusi hidup manusia.
Para jamaah yang berbahagia,
Semoga kita bisa terus belajar mengajar AlQuran. Semua
hal itu kita lakukan agar dapat rida dan ampunan dari Allah. Sehingga kita bisa
hidup bahagia dunia dan akhirat. Amin Ya Rabbal Alamin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي
الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ
وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا
فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْمِ
وَ نَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا
فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَ ذِكْرِ الْحَكِيْم وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ
تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
ِ-----
DUDUK

0 comments:
Post a Comment