SUAP KORUPSI LEMBAGA PEMERINTAH DAN SWASTA
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, MM
Hukumnya Korupsi dan Suap
1)
Lembaga Pemerintah
2)
Swasta
Menurut Al-Qur'an dan Logika
Kesimpulan:
1)
korupsi dan suap
2)
Perbuatan haram dalam Islam.
3)
Di lembaga Pemerintah dan swasta.
Jabatan
a.
Tak boleh untuk untung pribadi.
b.
Dengan cara tidak benar.
Mengapa?
Jawaban.
1)
Korupsi dan suap.
2)
Merusak
a.
Kejujuran.
b.
Keadilan.
c.
Kepercayaan.
d.
Hak orang lain.
A.
Apa bedanya korupsi dan suap?
1.
Korupsi
1)
Menyalahgunakan uang, jabatan, atau
kekuasaan.
2)
Untuk keuntungan pribadi atau
kelompok.
Contoh:
1)
Pejabat ambil uang anggaran
pembangunan jalan.
2)
Untuk kepentingan keluarganya.
2.
Suap
1)
Memberikan atau menerima sesuatu.
2)
Untuk memengaruhi putusan tidak sah.
Contoh:
1)
Perusahaan beri uang pada petugas
pengadaan
2)
Agar memenangkan tender.
3)
Meskipun perusahaan lain lebih
memenuhi syarat.
a.
Korupsi dapat dilakukan melalui suap.
b.
Tapi korupsi tak selalu pakai suap.
Misalnya.
1)
Gelapkan uang perusahaan
2)
Tanpa melibatkan orang lain.
3)
Juga penyalahgunaan serius.
B.
Apa dasar larangan Al-Qur'an?
QS Al-Baqarah (2:188).
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jangan sebagian kamu
memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan batil dan (jangan) kamu
membawa (urusan) harta kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta
benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Catatan.
1)
Jangan ambil harta dengan cara batil
2)
Jangan suap pengadilan
Ayat ini langsung ingatkan.
DILARANG:
1)
Ambil harta secara batil.
2)
Beri suap untuk dapat hak orang lain
secara tidak benar.
Contoh
1)
Pejabat
a.
Ambil uang proyek.
b.
Untuk dirinya.
2)
Pengusaha
a.
Menyuap
b.
Agar dapat kontrak yang bukan haknya.
3)
Seseorang
a.
Bayar petugas
b.
Agar lolos dari hukuman semestinya.
Logikanya:
1)
Uang berpindah tangan.
2)
Belum dengan cara benar.
3)
Kita harus melihat
a.
Asal uang.
b.
Tujuan pemberian.
c.
Apakah hak orang lain dirampas.
QS An-Nisa (4:58)
۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا
الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ
تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat pada
yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya padamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar
lagi Maha Melihat.
Catatan.
1)
Allah perintahkan
2)
Amanah diberikan pada yang berhak.
3)
Manusia tetapkan hukum dengan adil.
Contoh:
1)
Kepala sekolah
Harus jujur kelola dana sekolah.
2)
Direktur perusahaan
Harus jaga uang dan aset perusahaan.
3)
Panitia pengadaan
a.
Harus pilih penyedia berdasar syarat benar.
b.
Bukan karena diberi uang.
4)
Pemimpin organisasi
a.
Harus pilih orang berdasar kemampuan.
b.
Bukan karena bayar atau dekat
dengannya.
Logikanya:
1)
Jabatan itu Amanah.
2)
Bukan milik pribadi.
3)
Orang pegang jabatan.
a.
Wajib utamakan tanggung jawabnya.
b.
Bukan kepentingan dirinya.
QS Al-Ma'idah (5:8)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا
قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ
قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang beriman
hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-kali bencimu pada suatu kaum,
mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil lebih dekat pada
takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.
Catatan.
1)
Allah perintahkan orang beriman.
2)
Agar berlaku adil
3)
Tak biarkan kebencian
4)
Membuat tidak adil.
Contoh:
1)
Jangan menangkan perusahaan milik
teman
Jika tak penuhi syarat.
2)
Jangan hukum pegawai kecil.
a.
Tapi bebaskan atasan
b.
Melakukan pelanggaran serupa.
3)
Jangan bela koruptor.
Hanya karena satu organisasi, partai, atau kelompok agama.
Logikanya:
1)
Keadilan berlaku bagi semua orang.
2)
Aturan tidak boleh berbeda.
3)
Hanya karena pelaku
a.
Kaya.
b.
Miskin.
c.
Pejabat.
d.
Orang biasa.
C.
Bagaimana hukumnya di lembaga
pemerintah dan swasta?
1.
Lembaga pemerintah
a.
Haram dan dapat dipidana
Contoh:
1)
Pejabat
Ambil uang anggaran.
2)
Petugas
Terima suap meloloskan izin.
3)
Panitia proyek
Mengatur tender dapat imbalan.
4)
Pegawai
Minta uang agar beri layanan semestinya.
Perbuatan itu.
1)
Bisa termasuk
a.
Tindak pidana korupsi.
b.
Tindak pidana lain.
2)
Bergantung
a.
Fakta .
b.
Unsur hukumnya.
2.
Lembaga swasta
1)
Haram dan dapat dikenai sanksi hukum
Contoh:
1)
Direktur
Ambil uang perusahaan tanpa hak.
2)
Pegawai bagian pembelian
Terima uang dari pemasok agar memilih barang lebih mahal.
3)
Pengurus Yayasan
Salah gunakan dana sumbangan.
4)
Karyawan
Bocorkan rahasia perusahaan untuk dapat bayaran.
Secara agama.
1)
Penyalahgunaan Amanah
2)
Ambil hak orang lain
3)
Tetap dilarang.
Secara hukum Indonesia.
1)
Perbuatan di perusahaan swasta.
2)
Tak otomatis masuk tindak pidana
korupsi
3)
Menurut UU Tipikor.
4)
Penerapan pasalnya
5)
Bergantung pada unsur
a.
Perbuatan.
b.
Status pihak.
c.
Apakah ada kepentingan atau kerugian
keuangan negara.
6)
Perbuatan itu
a.
Dapat dijerat aturan pidana atau hukum
lainnya
b.
Sesuai faktanya.
Intinya:
1)
Tak benar jika korupsi
Hanya dianggap masalah Pemerintah.
2)
Di perusahaan swasta
a.
Penyalahgunaan jabatan.
b.
Penggelapan.
c.
Suap
d.
Dapat merugikan banyak orang.
D.
Apa akibatnya bagi masyarakat?
Bayangkan
Proyek pembangunan sekolah
Anggaran Rp1 miliar.
1)
Dipakai sesuai kebutuhan: sekolah
dibangun dengan baik.
2)
Sebagian uang diambil melalui korupsi:
mutu bangunan bisa menurun.
3)
Kontraktor memberikan suap: pemilihan
kontraktor bisa tidak adil.
4)
Bangunan rusak lebih cepat: murid,
guru, dan masyarakat ikut menanggung akibatnya.
Perusahaan swasta
Dampaknya serupa.
1)
Pegawai disuap dari pemasok.
2)
Perusahaan beli barang mahal atau kualitas
buruk.
3)
Perusahaan merugi
4)
Pekerja yang tidak bersalah
5)
Bisa kena dampaknya.
Logika
1)
Keuntungan pribadi pelaku.
2)
Jadi kerugian bersama.
E.
Apakah beri uang atau hadiah selalu
termasuk suap?
1)
Tidak selalu.
2)
Kita harus melihat tujuan dan hubungan
jabatan.
Contoh
1)
Beri hadiah kepada teman: pada umumnya
boleh jika tidak ada maksud buruk dan tidak melanggar aturan.
2)
Memberi uang agar petugas melanggar
aturan: suap.
3)
Beri hadiah pada pejabat agar putusan untungkan
pemberi:
a.
Dapat jadi gratifikasi dianggap suap
atau bentuk tindak pidana lain.
b.
Bergantung pada faktanya.
4)
Beri uang untuk penuhi hak secara sah:
5)
Perlu dilihat konteksnya.
6)
Jangan langsung samakan bayar resmi
dengan suap.
F.
Bagaimana cara menerapkan ajaran
Al-Qur'an?
Ada 5 langkah nyata
Bisa dilakukan Pemerintah, Perusahaan,
Yayasan, Sekolah, dan organisasi agama.
1.
Jujur kelola uang.
Tiap pemasukan dan pengeluaran harus tercatat benar.
2.
Terbuka dan dapat diperiksa.
Laporan keuangan harus bisa diaudit pihak berwenang.
3.
Menolak suap.
Jangan jual putusan atau kewenangan demi uang, hadiah, maupun jabatan.
4.
Menghukum secara adil.
Pelanggaran harus ditangani berdasar bukti dan aturan, bukan kedudukan
pelaku.
5.
Memperbaiki kerugian.
Upayakan pengembalian hak korban atau uang disalahgunakan.
Tanpa anggap pengembalian otomatis hapus tanggung jawab hukum.
Kesimpulan.
1)
Al-Qur'an tidak cukup hanya dibaca dan
dihafalkan.
2)
Nilai kejujuran, amanah, dan keadilan
harus terlihat dalam perilaku sehari-hari.
3)
Orang rajin ibadah tapi ambil uang
rakyat
Tetap salah.
Ukuran penerapan ajaran Al-Qur'an.
1)
Tak hanya fasih bahas agama.
2)
Tapi juga apakah ia jujur, adil, jaga
amanah, dan tidak merugikan orang lain.
a.
Itu hubungan iman, akhlak, hukum, dan
maslahat nyata.
b.
Dalam kehidupan.
1) Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.
2) Tafsirq.com
3) ChatGPT



.jpeg)