Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label SUAP KORUPSI PEMERINTAH DAN SWASTA. Show all posts
Showing posts with label SUAP KORUPSI PEMERINTAH DAN SWASTA. Show all posts

Friday, October 9, 2026

60347. SUAP KORUPSI PEMERINTAH DAN SWASTA

 


SUAP KORUPSI LEMBAGA PEMERINTAH DAN SWASTA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, MM

 

 

Hukumnya Korupsi dan Suap

1)        Lembaga Pemerintah

2)        Swasta

 

 Menurut Al-Qur'an dan Logika

 

Kesimpulan:

 

1)        korupsi dan suap

2)        Perbuatan haram dalam Islam.

 

3)        Di lembaga Pemerintah dan swasta.

 

Jabatan

a.        Tak boleh untuk untung pribadi.

b.        Dengan cara tidak benar.

 

Mengapa?

Jawaban.

 

1)        Korupsi dan suap.

 

2)        Merusak

a.        Kejujuran.

b.        Keadilan.

 

c.        Kepercayaan.

d.        Hak orang lain.

 

A.       Apa bedanya korupsi dan suap?

 

1.        Korupsi

 

1)        Menyalahgunakan uang, jabatan, atau kekuasaan.

 

2)        Untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

 

 

Contoh:

 

1)        Pejabat ambil uang anggaran pembangunan jalan.

 

2)        Untuk kepentingan keluarganya.

 

2.        Suap

 

1)        Memberikan atau menerima sesuatu.

2)        Untuk memengaruhi putusan tidak sah.

 

Contoh:

 

1)        Perusahaan beri uang pada petugas pengadaan

 

2)        Agar memenangkan tender.

 

3)        Meskipun perusahaan lain lebih memenuhi syarat.

 

a.        Korupsi dapat dilakukan melalui suap.

b.        Tapi korupsi tak selalu pakai suap.

 

Misalnya.

1)        Gelapkan uang perusahaan

2)        Tanpa melibatkan orang lain.

3)        Juga penyalahgunaan serius.

 

B.       Apa dasar larangan Al-Qur'an?

 

QS Al-Baqarah (2:188).

 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Dan jangan sebagian kamu memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan batil dan (jangan) kamu membawa (urusan) harta kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

 

Catatan.

 

1)        Jangan ambil harta dengan cara batil

2)        Jangan suap pengadilan

 

Ayat ini langsung ingatkan.

DILARANG:

 

1)        Ambil harta secara batil.

 

2)        Beri suap untuk dapat hak orang lain secara tidak benar.

 

Contoh

 

1)        Pejabat

 

a.        Ambil uang proyek.

b.        Untuk dirinya.

 

2)        Pengusaha

 

a.        Menyuap

b.        Agar dapat kontrak yang bukan haknya.

 

3)        Seseorang

 

a.        Bayar petugas

b.        Agar lolos dari hukuman semestinya.

 

Logikanya:

 

1)        Uang berpindah tangan.

2)        Belum dengan cara benar.

 

3)        Kita harus melihat

 

a.        Asal uang.

b.        Tujuan pemberian.

c.        Apakah hak orang lain dirampas.

 

QS An-Nisa (4:58)

 

۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

 

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat pada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya padamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

 

Catatan.

 

1)        Allah perintahkan

2)        Amanah diberikan pada yang berhak.

 

3)        Manusia tetapkan hukum dengan adil.

 

Contoh:

 

1)        Kepala sekolah

Harus jujur kelola dana sekolah.

 

2)        Direktur perusahaan

Harus jaga uang dan aset perusahaan.

 

3)        Panitia pengadaan

 

a.        Harus pilih penyedia berdasar syarat  benar.

 

b.        Bukan karena diberi uang.

 

4)        Pemimpin organisasi

a.        Harus pilih orang berdasar kemampuan.

 

b.        Bukan karena bayar atau dekat dengannya.

 

Logikanya:

 

1)        Jabatan itu Amanah.

2)        Bukan milik pribadi.

 

3)        Orang pegang jabatan.

 

a.        Wajib utamakan tanggung jawabnya.

b.        Bukan kepentingan dirinya.

 

QS Al-Ma'idah (5:8)

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ 

 

Hai orang-orang beriman hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-kali bencimu pada suatu kaum, mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil lebih dekat pada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 

Catatan.

 

1)        Allah perintahkan orang beriman.

2)        Agar berlaku adil

 

3)        Tak biarkan kebencian

4)        Membuat  tidak adil.

 

Contoh:

 

1)        Jangan menangkan perusahaan milik teman

Jika tak penuhi syarat.

 

2)        Jangan hukum pegawai kecil.

 

a.        Tapi bebaskan atasan

b.        Melakukan pelanggaran serupa.

 

3)        Jangan bela koruptor.

Hanya karena satu organisasi, partai, atau kelompok agama.

 

Logikanya:

 

1)        Keadilan berlaku bagi semua orang.

 

2)        Aturan tidak boleh berbeda.

3)        Hanya karena pelaku

 

a.         Kaya.

b.        Miskin.

 

c.        Pejabat.

d.        Orang biasa.

 

C.       Bagaimana hukumnya di lembaga pemerintah dan swasta?

 

1.        Lembaga pemerintah

 

a.                Haram dan dapat dipidana

 

Contoh:

1)        Pejabat

Ambil uang anggaran.

 

2)        Petugas

Terima suap meloloskan izin.

 

3)        Panitia proyek

Mengatur tender dapat imbalan.

 

4)        Pegawai

Minta uang agar beri layanan semestinya.

 

Perbuatan itu.

 

1)        Bisa termasuk

 

a.        Tindak pidana korupsi.

b.        Tindak pidana lain.

 

2)        Bergantung

 

a.        Fakta .

b.        Unsur hukumnya.

 

2.         Lembaga swasta

 

1)        Haram dan dapat dikenai sanksi hukum

 

Contoh:

 

1)        Direktur

Ambil uang perusahaan tanpa hak.

 

2)        Pegawai bagian pembelian

Terima uang dari pemasok agar memilih barang lebih mahal.

 

3)        Pengurus Yayasan

Salah gunakan dana sumbangan.

4)        Karyawan

Bocorkan rahasia perusahaan untuk dapat  bayaran.

 

Secara agama.

 

1)        Penyalahgunaan Amanah

2)        Ambil hak orang lain

3)        Tetap dilarang.

 

Secara hukum Indonesia.

 

1)        Perbuatan di perusahaan swasta.

 

2)        Tak otomatis masuk tindak pidana korupsi

 

3)        Menurut UU Tipikor.

 

4)        Penerapan pasalnya

 

5)        Bergantung pada unsur

 

a.        Perbuatan.

b.        Status pihak.

 

c.        Apakah ada kepentingan atau kerugian keuangan negara.

 

 

 

6)        Perbuatan itu

a.        Dapat dijerat aturan pidana atau hukum lainnya

 

b.        Sesuai faktanya.

 

Intinya:

 

1)        Tak benar jika korupsi

Hanya dianggap masalah Pemerintah.

 

2)        Di perusahaan swasta

 

a.         Penyalahgunaan jabatan.

b.        Penggelapan.

 

c.        Suap

d.        Dapat merugikan banyak orang.

 

D.       Apa akibatnya bagi masyarakat?

 

Bayangkan

 

Proyek pembangunan sekolah

Anggaran Rp1 miliar.

 

1)        Dipakai sesuai kebutuhan: sekolah dibangun dengan baik.

 

2)        Sebagian uang diambil melalui korupsi: mutu bangunan bisa menurun.

 

3)        Kontraktor memberikan suap: pemilihan kontraktor bisa tidak adil.

 

4)        Bangunan rusak lebih cepat: murid, guru, dan masyarakat ikut menanggung akibatnya.

  •  

Perusahaan swasta

Dampaknya serupa.

 

1)        Pegawai disuap dari pemasok.

2)        Perusahaan beli barang mahal atau kualitas buruk.

 

3)        Perusahaan merugi

4)        Pekerja yang tidak bersalah

5)        Bisa kena dampaknya.

 

Logika

1)        Keuntungan pribadi pelaku.

2)        Jadi kerugian bersama.

 

E.       Apakah beri uang atau hadiah selalu termasuk suap?

 

1)                Tidak selalu.

 

2)                Kita harus melihat tujuan dan hubungan jabatan.

 

Contoh

 

1)        Beri hadiah kepada teman: pada umumnya boleh jika tidak ada maksud buruk dan tidak melanggar aturan.

 

2)        Memberi uang agar petugas melanggar aturan: suap.

 

3)        Beri hadiah pada pejabat agar putusan untungkan pemberi:

 

a.        Dapat jadi gratifikasi dianggap suap atau bentuk tindak pidana lain.

 

b.        Bergantung pada faktanya.

 

 

4)        Beri uang untuk penuhi hak secara sah:

 

5)        Perlu dilihat konteksnya.

 

6)        Jangan langsung samakan bayar resmi dengan suap.

 

 

F.        Bagaimana cara menerapkan ajaran Al-Qur'an?

 

Ada 5 langkah nyata

Bisa dilakukan Pemerintah, Perusahaan, Yayasan, Sekolah, dan organisasi agama.

 

1.        Jujur kelola uang.

Tiap pemasukan dan pengeluaran harus tercatat benar.

2.        Terbuka dan dapat diperiksa.

Laporan keuangan harus bisa diaudit  pihak berwenang.

 

3.        Menolak suap.

Jangan jual putusan atau kewenangan demi uang, hadiah, maupun jabatan.

 

4.        Menghukum secara adil.

Pelanggaran harus ditangani berdasar bukti dan aturan, bukan kedudukan pelaku.

 

5.        Memperbaiki kerugian.

Upayakan pengembalian hak korban atau uang disalahgunakan.

Tanpa anggap pengembalian otomatis hapus tanggung jawab hukum.

 

Kesimpulan.

 

1)                Al-Qur'an tidak cukup hanya dibaca dan dihafalkan.

 

2)                Nilai kejujuran, amanah, dan keadilan harus terlihat dalam perilaku sehari-hari.

 

3)                Orang rajin ibadah tapi ambil uang rakyat

 

Tetap salah.

 

 

Ukuran penerapan ajaran Al-Qur'an.

 

1)        Tak hanya fasih bahas agama.

 

2)        Tapi juga apakah ia jujur, adil, jaga amanah, dan tidak merugikan orang lain.

 

a.        Itu hubungan iman, akhlak, hukum, dan maslahat nyata.

 

b.        Dalam kehidupan.

 

 

Sumber

 

1) Tafsir Quran Perkata DR M Hatta.

2) Tafsirq.com

3) ChatGPT

 

 

Top of Form

 

Bottom of Form