UNTUNG RUGI TERAPAN HUKUMAN MATI DI QURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, MM
Hukuman mati
Dalam Al-Qur’an dan logika.
1)
Hukuman sangat berat.
2)
Tak diterapkan sembarangan.
Al-Qur’an
Kenalkan prinsip
1)
Keadilan.
2)
Pembatasan.
3)
Peluang pemaafan.
A.
Dasar Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah (2:178)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ
بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ
شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ
تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ
عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qisas
berkenaan dengan orang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa dapat pemaafan dari
saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara baik, dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan
cara baik (pula). Yang demikian suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu
rahmat. Barangsiapa melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa sangat
pedih.
Catatan.
1)
Qisas kasus pembunuhan:
“Diwajibkan atas kamu qisas terkait yang dibunuh...”
1)
Tapi ayat sama
a.
Buka jalan pemaafan
b.
Bayar diyat.
2)
Konsep Al-Qur’an.
a.
Tak sekadar “bunuh pelaku”.
b.
Tapi pilihan hukum
c.
Pertimbangan keadilan.
QS. Al-Ma'idah 5:32.
Besarnya nilai hidup manusia:
1)
“Barangsiapa membunuh 1 orang
2)
Seakan-akan membunuh semua orang.”
QS. Al-Isra' 17:33.
1)
Melarang membunuh tanpa alasan sah.
2)
Melarang melampaui batas
Dalam penegakan hukum.
B.
Keuntungan hukuman mati
Yaitu:
1)
Memberi perlindungan masyarakat.
2)
Memberi rasa keadilan keluarga korban.
3)
Pencegah bagi sebagian orang.
4)
Sesuai konsep qisas.
5)
Menjaga hak masyarakat yang tidak
bersalah.
Penjelasan
1.
Memberi perlindungan masyarakat.
1)
Untuk kejahatan sangat berat.
2)
Hukuman maksimal
3)
Cegah ulangi pembunuhan.
Contoh:
1)
pembunuh berantai;
2)
pembunuhan massal;
3)
kejahatan banyak korban.
2.
Memberi rasa keadilan keluarga korban.
1)
Keluarga korban merasa adil.
2)
Hukuman sebanding kejahatan.
3.
Menjadi pencegah bagi sebagian orang.
1)
Secara logika.
2)
Orang berpikir berbuat jahat.
3)
Bisa urungkan niatnya
4)
Tahu risiko sangat berat.
4.
Sesuai prinsip qisas.
1)
Prinsip Qisas.
2)
Risiko membunuh sangat serius.
5.
Menjaga hak masyarakat yang tidak
bersalah.
1)
Jika terbukti pelaku sangat berbahaya.
2)
Tak ada cara melindungi warga,
3)
Hukuman sangat berat.
4)
Melindungi calon korban.
C.
Kerugian hukuman mati.
Yaitu:
1)
Kesalahan hakim tak bisa diperbaiki
2)
Potensi tidak adil
3)
Tak selalu beri efek jera
4)
Menghilangkan kemungkinan perbaikan
pelaku
5)
Masalah moral
Penjelasan.
1.
Kesalahan hakim tak bisa diperbaiki
1)
Ini kerugian paling besar.
Misalnya:
1)
A dituduh membunuh B.
2)
Semua bukti A bersalah.
3)
A
dihukum mati.
4)
Tapi 10 tahun kemudian.
5)
Ditemukan bukti DNA
6)
Pembunuhnya adalah C.
7)
Nyawa A tidak bisa dikembalikan.
Hukuman mati
a.
Butuh standar pembuktian teliti.
b.
Proses hukum sangat tinggi.
2.
Potensi tidak adil
1)
Jika aparat hukum korup
2)
Petugas tak ujur
3)
Proses penyidikan buruk.
4)
Orang tidak bersalah
5)
Bisa jadi korban.
Contoh:
1)
Orang miskin
Tak dapat pembelaan hukum yang baik;
2)
Orang berpengaruh
Bisa pengaruhi proses hukum;
3)
Saksi
Beri kesaksian palsu;
4)
Barang bukti
Direkayasa.
Masalahnya.
1)
Tak hanya
“Apakah hukuman mati dibenarkan?”.
2)
Tapi juga:
a.
“Apakah sistem peradilan.
b.
Sempurna untuk menjalankan?”
3.
Tak selalu memberi efek jera
Orang berbuat jahat.
Dengan berbagai sebab:
1)
emosi;
2)
dendam;
3)
narkoba;
4)
gangguan penilaian;
5)
fanatik
6)
tekanan ekonomi;
7)
kejahatan terorganisasi.
Dalam kondisi tertentu.
a.
Pelaku tak pikirkan risiko.
b.
Saat berbuat jahat.
4.
Menghilangkan kemungkinan perbaikan
pelaku
Penjara seumur hidup.
Masih mungkin:
1)
pertobatan;
2)
pendidikan;
3)
rehabilitasi;
4)
bantu ungkap jaringan kejahatan;
5)
minta maaf pada keluarga korban.
a.
Hukuman mati.
b.
Tutup kemungkinan itu.
5.
Masalah moral
Pertanyaan besar:
1)
Jika negara melarang manusia membunuh.
2)
Apakah negara boleh membunuh sebagai bentuk
hukuman?
Pendukung hukuman mati
Menjawab.
1)
Negara tak berbuat jahat
2)
Tapi jalankan hukuman berdasar hukum.
Penolak hukum mati
Menjawab
1)
Negara jaga kesucian hidup.
2)
Hukuman jangan ambil nyawa.
Al-Qur'an tak hanya bicara qisas
1)
Ini sangat penting.
QS. Al-Baqarah 2:178
1)
Tak berhenti qisas.
2)
Juga buka pemaafan.
2)
Artinya.
Qur'ani seimbang:
a.
keadilan → qisas → pemaafan → diyat →
rekonsiliasi.
QS. Al-Baqarah 2:179
“Dalam qisas ada kehidupan bagimu...”
Logikanya menarik:
1)
Hukuman pada pembunuhan.
2)
Untuk melindungi hidup masyarakat.
3)
Tujuan akhirnya bukan kematian.
4)
Tapi hidup aman dan tertib.
Contoh — Pembunuhan sebab kecelakaan
1)
Tak sengaja menabrak orang
2)
Sampai meninggal.
3)
Bukan pembunuhan berencana.
Contoh — Membunuh sebab membela
diri
1)
Orang diserang dengan pisau.
2)
Dalam usaha menyelamatkan diri.
3)
Penyerang meninggal.
4)
Bukan pembunuhan berencana.
Prinsip sangat penting
Menurut Al-Qur'an + logika hukum.
1)
Hukuman mati
2)
Bukan alat balas dendam.
Tujuan hukuman mati:
1)
tegakkan keadilan
2)
melindungi Masyarakat
3)
cegah kejahatan berat
4)
hormati hak korban
5)
pastikan tidak keliru orang
6)
Buka ruang pemaafan
7)
Jika hukum memberikan.
Kesimpulan
Keuntungan hukuman mati:
1)
hukuman sangat tegas;
2)
melindungi masyarakat dari pelaku;
3)
beri rasa keadilan keluarga korban;
4)
punya dasar qisas di Al-Qur'an.
Kerugiannya:
1)
kesalahan hukum tak dapat diperbaiki;
2)
potensi disalahgunakan;
3)
belum tentu selalu efektif pencegah;
4)
hilangkan kesempatan rehabilitasi;
5)
timbul soal moral kewenangan negara
ambil nyawa.
Inti ajaran Al-Qur'an
1)
Bukan “perbanyak hukum mati”.
2)
Tapi menegakkan keadilan
3)
Jaga kehidupan.
Makin berat hukuman.
1)
Makin tinggi proses tuntutan
a.
Kebenaran bukti.
b.
Keadilan hakim.
c.
Proses peradilan.
Sumber
1)
Tafsir Quran Perkata DR
M Hatta.
2)
Tafsirq.com
3)
ChatGPT.


