Wednesday, June 27, 2018

914. SAKSI










KESETARAAN SAKSI DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mengapa dalam Islam, dua saksi wanita hanya senilai dengan satu saksi pria?” Dr. Zakir Naik menjelaskan bahwa dua saksi wanita tidak selalu disetarakan dengan satu saksi pria.
      Dalam Al-Quran tidak lebih tiga ayat yang menjelaskan saksi tanpa ada pengkhususan pria atau wanita dan ketika membicarakan tentang warisan hanya diperlukan dua orang saksi
      Al-Qurang Surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 106.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ

      Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan dua orang yang adil di antaramu atau dua orang berbeda agama denganmu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka kedua-nya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah. Sesungguhnya kalau demikian, kami termasuk orang yang berdosa.”
      Al-Quran surah At-Tallaq (surah ke-65) ayat 2, menyatakan diperlukan dua orang yang adil dalam kasus talak.

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

       Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuki mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikan dengan dua orang saksi yang adil di antaramu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikian pengajaran orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan ke luar.
      Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 4, meyatakan diperlukan empat saksi dalam kasus tuduhan terhadap wanita yang melanggar kesucian.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

      “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
       Dua saksi wanita setara dengan satu saksi pria hanya dalam transaksi keuangan, sehingga tidak benar dua saksi wanita selalu dianggap sama dengan satu saksi pria karena hal itu berlaku hanya dalam kasus tertentu.  
    Ada lima ayat Al-Quran yang menyebutkan kesaksian tanpa mengkhususkan pria atau wanita dan hanya terdapat dua ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan dua saksi wanita sebanding dengan satu saksi pria.
      Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 282.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

      Wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antaramu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.
      Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.
     Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
      Ayat Al-Quran ini hanya berkaitan perjanjian transaksi keuangan, sangat disarankan membuat perjanjian tertulis antara dua pihak dengan dua saksi, sebaiknya keduanya pria, jika tidak mendapatkan dua pria, maka boleh satu orang pria dan dua orang wanita.
      Demikian juga dalam transaksi keuangan, dua orang pria lebih menjadi preferensi karena Islam mengharapkan pria yang mencari nafkah untuk keluarganya dan  tanggung jawab keuangan ditanggung pria sehingga pria diharapkan lebih mengetahui tentang transaksi keuangan dibandingkan wanita. Sebagai pilihan kedua, saksi boleh satu orang pria dan dua orang wanita, sehingga jika yang satu khilaf atau keliru yang lain bisa mengingatkan.
      Kata yang digunakan Al-Quran adalah “tazil” yang artinya “bingung” atau “berbuat salah”, banyak hal kesalahan dalam kata ini diartikan sebagai “melupakan” sehingga  transaksi keuangan adalah satu-satunya kasus dua saksi wanita setara dengan satu saksi pria.
      Dua saksi wanita setara dengan satu saksi pria dalam kasus pembunuhan, tetapi beberapa ulama berpendapat bahwa sikap feminim dapat berpengaruh terhadap kesaksian dalam kasus pembunuhan.
      Seorang wanita lebih takut dibandingkan pria, karena kondisi emosional seperti itu dia bisa bingung. Oleh karena itu, menurut beberapa ahli hukum dalam kasus pembunuhan, dua saksi wanita sama dengan satu saksi pria, sedangkan dalam semua kasus lainnya, satu saksi wanita setara dengan satu saksi pria.
       Al-Quran jelas menetapkan satu saksi wanita setara dengan satu saksi pria, sehingga beberapa ulama berpendapat aturan dua saksi wanita setara dengan satu saksi pria harus diterapkan dalam semua kasus.
      Al-Quran Surah An-Nur (surah ke-24) ayat 6 menyetarakan satu saksi wanita dengan satu saksi pria.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

      Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi selain dirinya sendiri, maka persaksian orang itu empat kali bersumpah dengan nama Allah. Sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar.
      Kesaksian seorang Aisyah (istri Nabi) sudah cukup untuk dapat diterimanya sebuah hadis karena Aisyah (istri Nabi) telah meriwayatkan sekitar 2.220 hadis yang diterima kesahihannya hanya berdasarkan pada kesaksian beliau, inilah bukti kesaksian seorang wanita dapat diterima.
      Banyak ahli fiqih setuju bahwa seorang saksi wanita sudah cukup dalam penentuan hilal (kemunculan bulan sabit kecil di awal bulan), bayangkan seorang saksi wanita cukup untuk penentuan salah satu rukun Islam (penentuan awal puasa Ramadan) untuk seluruh komunitas Islam, pria maupun wanita, setuju dan menerima kesaksiannya.
      Beberapa ahli fiqih mengatakan seorang saksi diperlukan pada penentuan awal Ramadan dan dua orang saksi pada penentuan akhir Ramadan, tidak ada bedanya apakah saksi tersebut pria atau wanita.
      Dalam beberapa kasus, hanya diperlukan kesaksian dari wanita, sedangkan kesaksian dari pria tidak dapat diterima, misalnya dalam penanganan masalah dalam memandikan  jenazah wanita, saksi harus seorang wanita.
      Ketidaksetaraan yang sepertinya tampak dalam transaksi keuangan bukan karena adanya ketidaksetaraan gender dalam Islam, tetapi karena adanya perbedaan kodrat dan peran pria dan wanita dalam masyarakat, seperti digambarkan dalam Islam.
Daftar Pustaka
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid Nabawi. Madinah 2004.
4.    Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah. Mekah 2004   
5.    Kisah Para Sahabat.
6.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
7.    Tafsirq.com online


Related Posts:

  • 563. UJIMENGUJI KEBENARAN BERITA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang menguji … Read More
  • 563. UJIMENGUJI KEBENARAN BERITA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang menguji … Read More
  • 563. UJIMENGUJI KEBENARAN BERITA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang menguji … Read More
  • 563. UJIMENGUJI KEBENARAN BERITA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang menguji … Read More
  • 563. UJIMENGUJI KEBENARAN BERITA Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang menguji … Read More

0 comments:

Post a Comment