KESETARAAN SAKSI DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mengapa dalam Islam, dua saksi wanita hanya
senilai dengan satu saksi pria?” Dr. Zakir Naik menjelaskan bahwa dua saksi wanita
tidak selalu disetarakan dengan satu saksi pria.
Dalam Al-Quran tidak lebih tiga ayat yang menjelaskan saksi tanpa ada
pengkhususan pria atau wanita dan ketika membicarakan tentang warisan hanya
diperlukan dua orang saksi
Al-Qurang Surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 106.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ
بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا
عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي
الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ
الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا
وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا
لَمِنَ الْآثِمِينَ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang menghadapi
kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan
dua orang yang adil di antaramu atau dua orang berbeda agama denganmu, jika kamu
dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua
saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka kedua-nya bersumpah
dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “(Demi Allah) kami tidak akan menukar
sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun
dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah. Sesungguhnya
kalau demikian, kami termasuk orang yang berdosa.”
Al-Quran surah At-Tallaq (surah ke-65) ayat 2, menyatakan diperlukan dua
orang yang adil dalam kasus talak.
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
Apabila
mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuki mereka dengan baik atau
lepaskan mereka dengan baik dan persaksikan dengan dua orang saksi yang adil di
antaramu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikian
pengajaran orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa
bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan ke luar.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 4, meyatakan diperlukan empat
saksi dalam kasus tuduhan terhadap wanita yang melanggar kesucian.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ
لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا
تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
Dua saksi wanita setara dengan satu saksi pria hanya dalam transaksi
keuangan, sehingga tidak benar dua saksi wanita selalu dianggap sama dengan
satu saksi pria karena hal itu berlaku hanya dalam kasus tertentu.
Ada lima ayat Al-Quran yang menyebutkan kesaksian tanpa mengkhususkan pria
atau wanita dan hanya terdapat dua ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan dua
saksi wanita sebanding dengan satu saksi pria.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 282.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ
الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ
يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ
رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ
تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا
الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا
أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ
عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ
كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا
اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antaramu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikit pun daripada utangnya.
Jika yang berutang itu orang yang lemah
akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka
hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka
(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi
itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu
jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.
Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan
persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah
muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan
di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan
persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi
saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya
hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah
mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ayat Al-Quran ini hanya berkaitan
perjanjian transaksi keuangan, sangat disarankan membuat perjanjian tertulis
antara dua pihak dengan dua saksi, sebaiknya keduanya pria, jika tidak
mendapatkan dua pria, maka boleh satu orang pria dan dua orang wanita.
Demikian juga dalam transaksi keuangan, dua orang pria lebih menjadi
preferensi karena Islam mengharapkan pria yang mencari nafkah untuk keluarganya
dan tanggung jawab keuangan ditanggung pria
sehingga pria diharapkan lebih mengetahui tentang transaksi keuangan dibandingkan
wanita. Sebagai pilihan kedua, saksi boleh satu orang pria dan dua orang wanita,
sehingga jika yang satu khilaf atau keliru yang lain bisa mengingatkan.
Kata yang digunakan Al-Quran adalah “tazil” yang artinya “bingung” atau “berbuat
salah”, banyak hal kesalahan dalam kata ini diartikan sebagai “melupakan”
sehingga transaksi keuangan adalah
satu-satunya kasus dua saksi wanita setara dengan satu saksi pria.
Dua saksi wanita setara dengan satu saksi pria dalam kasus pembunuhan,
tetapi beberapa ulama berpendapat bahwa sikap feminim dapat berpengaruh
terhadap kesaksian dalam kasus pembunuhan.
Seorang wanita lebih takut dibandingkan pria, karena kondisi emosional
seperti itu dia bisa bingung. Oleh karena itu, menurut beberapa ahli hukum
dalam kasus pembunuhan, dua saksi wanita sama dengan satu saksi pria, sedangkan
dalam semua kasus lainnya, satu saksi wanita setara dengan satu saksi pria.
Al-Quran jelas menetapkan satu saksi wanita setara dengan satu saksi pria,
sehingga beberapa ulama berpendapat aturan dua saksi wanita setara dengan satu saksi
pria harus diterapkan dalam semua kasus.
Al-Quran Surah An-Nur (surah ke-24) ayat 6 menyetarakan satu saksi wanita
dengan satu saksi pria.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ
يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ
شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak
mempunyai saksi selain dirinya sendiri, maka persaksian orang itu empat kali
bersumpah dengan nama Allah. Sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar.
Kesaksian seorang Aisyah (istri Nabi) sudah cukup untuk dapat
diterimanya sebuah hadis karena Aisyah (istri Nabi) telah meriwayatkan sekitar
2.220 hadis yang diterima kesahihannya hanya berdasarkan pada kesaksian beliau,
inilah bukti kesaksian seorang wanita dapat diterima.
Banyak ahli fiqih setuju bahwa seorang saksi wanita sudah cukup dalam
penentuan hilal (kemunculan bulan sabit kecil di awal bulan), bayangkan seorang
saksi wanita cukup untuk penentuan salah satu rukun Islam (penentuan awal puasa
Ramadan) untuk seluruh komunitas Islam, pria maupun wanita, setuju dan menerima
kesaksiannya.
Beberapa ahli fiqih mengatakan seorang saksi diperlukan pada penentuan
awal Ramadan dan dua orang saksi pada penentuan akhir Ramadan, tidak ada
bedanya apakah saksi tersebut pria atau wanita.
Dalam beberapa kasus, hanya diperlukan kesaksian dari wanita, sedangkan
kesaksian dari pria tidak dapat diterima, misalnya dalam penanganan masalah
dalam memandikan jenazah wanita, saksi
harus seorang wanita.
Ketidaksetaraan yang sepertinya tampak dalam transaksi keuangan bukan
karena adanya ketidaksetaraan gender dalam Islam, tetapi karena adanya
perbedaan kodrat dan peran pria dan wanita dalam masyarakat, seperti digambarkan
dalam Islam.
Daftar Pustaka
1.
Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim
common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.
Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah
Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
3.
Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid
Nabawi. Madinah 2004.
4.
Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah.
Mekah 2004
5.
Kisah Para Sahabat.
6.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.
7.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment