TAK ADA KATA AGAMA PADA PETA PENDIDIKAN
NASIONAL 2020-2035
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Muhammadiyah Tak Temukan Kata ‘Agama’ di
Peta Pendidikan Nasional 2020-2035
Ketua Umum PP Muhammadiyah
Haedar Nashir menyoroti hilangnya frasa “agama” dalam Peta Jalan Pendidikan
Nasional 2020-2035 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Pernyataan Haedar ini disampaikan dalam forum
FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang diadakan oleh Majelis Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Senin (01/03/2021).
Haedar mengatakan
Mendikbud telah melawan Konstitusi (inkonstitusional).
Karena merunut hierarki
hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi
peraturan di atasnya.
Yaitu: Peraturan
Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.
“Saya bertanya, hilangnya
kata agama itu alpa atau sengaja?
Oke kalau Pancasila itu
dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar Nashir sebagaimana
dimuat di laman resminya, muhammadiyah.or.id.
Ketum PP Muhammadiyah itu
menuturkan pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5
Pasal 31 UUD 1945.
Poin pertama Undang-Undang
(UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan
secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan
nasional.
“Kenapa Peta Jalan yang
dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD
1945.
Kalau orang hukum itu
mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional.
Tapi kami sebagai organisasi
dakwah kalimatnya ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kritik Haedar.
“Jadi ini yang sering
mengundang tanya.
Tim perumusnya lupa,
sengaja, atau memang ada pikiran lain.
Sehingga agama menjadi
hilang,”tanyanya lagi.
Menurut Haedar, ini masalah
serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
“Nah, problem ini adalah
problem serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi
pemerintah.
Agar kita berpikir bukan
dari aspek priomordial.
Tapi berpikir secara
konstitusional.
Karena itu sudah tertera
langsung dalam pasal 31 UUD 1945 tanpa perlu interpretasi,” jelasnya.
Haedar yang Guru Besar
Sosiologi memandang hilangnya frasa “agama” sebagai acuan nilai berdampak besar
pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan.
“Jika aman tidak ada
masalah.
Tapi jika ada problem
berarti kita mengawetkan sampai 20 tahun ke depan,” imbuh Haedar.
Diketahui, Visi Pendidikan
Indonesia 2035 berbunyi,
“Membangun rakyat
Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang,
sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia
dan Pancasila.”
Sekretaris Umum PP
Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan meski masih dalam tahap penyusunan.
Dia menilai proses
penyusunan Peta Jalan Pendidikan dilakukan secara tertutup.
1.
Proses penyusunan sebagai
‘sembunyi-sembunyi’.
Termasuk tidak
dilibatkannya BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kemendikbud dan
partisipasi publik.
2.
Tidak ditemukannya kata
“agama” dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember 2020.
Terutama hilangnya frasa
“agama” dari Visi Pendidikan Indonesia 2035.
Sebelumnya, dirumuskan
Peta Jalan untuk memudahkan pengejawantahan salah satu tujuan nasional dalam
Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.
Yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa.
(Sumber internet)

0 comments:
Post a Comment