HAI ORANG KAFIR UNTUKMU AGAMAMU DAN UNTUKKU AGAMAKU
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
AL-Quran surah Al-Kafirun (surah ke-109) ayat 1-6.
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ
Katakan: "Hai orang-orang kafir.
لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ
Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ
Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.
وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku
sembah.
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Untukmu agamamu, dan untukku, agamaku".
Politisi PDI Perjuangan.
Ruhut Sitompul kembali.
Melontarkan pernyataan kontroversi.
Menyindir Gubernur Jakarta.
Anies Baswedan.
Yang menikahkan putrinya.
Ruhut menyinggung.
Anies Baswedan.
Yang dianggap
mengaku.
Orang asli Jogya.
Tapi pakai bahasa Arab.
Dalam akad nikah.
“Baru aku ta’u yang suka ngaku-ngaku asli
Jokya itu, bahasanya Bahasa Arab,” kata Ruhut Sitompul.
Sabtu, (30/7/2022).
“Ha ha ha Oh ho kau
ketahuan Sip deh Maturnuwun Sukron nie ye,” sambungnya.
Bersama
pernyataannya.
Ruhut Sitompul
membagi berita.
Berjudul:
“Anies Baswedan Mantu, Akad Nikah Pakai Bahasa
Arab”.
Ruhut Sitompul.
Terlalu Campuri Agama Islam.
Cuitan Ruhut.
Mendapat banyak
kecaman.
Pegiat media sosial.
Umar Hasibuan
menilai.
Ruhut Sitompul.
Suka mencampuri
agama Islam.
“Akad nikah pakai bahasa Arab.
Dia nyinyirin.
Nanti dilaporkan.
Menghina agama.
Dia minta maaf.
Dan minta agar tak lapor
polisi.
Dia tak belajar dari
kasus dulu,” sambungnya.
Andi Sinulingga
berkata.
Bahwa Ruhut Sitompul.
Sebagai orang
Kristen.
Tidak boleh komentar.
Cara pernikahan
Islam.
Dengan sinis.
Karena orang lslam.
Dalam beribadah
pakai bahasa Arab.
Nikah itu termasuk
ibadah.
Hukum Ijab kabul pakai bahasa Arab.
Lafaz ijab kabul.
Bagian terpenting
dalam pernikahan.
Karena lewat lafaz
Ijab kabul.
Bisa ditentukan sah.
Atau tidak sah.
Suatu pernikahan.
Mazhab
Hambali
Ijab kabul hanya sah.
Jika pakai lafaz :
1.
“انكاح
(inkah)”.
2.
“تزويج (tazwij)”.
Bagi orang yang
mampu bahasa Arab.
Mazhab Syafi’i.
Ijab kabul sah.
Boleh pakai terjemahan
bahasa Arab.
Tak harus pakai bahasa
Arab.
Pada Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974.
Tentang
Perkawinan.
Tak diatur soal bahasa.
Tapi idealnya.
Ijab kabul pakai bahasa Arab.
Karena nikah
termasuk ibadah.
Dalam ajaran lslam.
(Sumber barisan)
0 comments:
Post a Comment