TEKS HADIS TAK SELALU PERSIS SAMA DENGAN
SABDA NABI
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Hadis (menurut KBBI V).
Yaitu sabda, perbuatan, takrir atau
ketetapan Nabi Muhammad.
Yang diriwayatkan atau diceritakan para
sahabat.
Untuk menjelaskan dan menetapkan hukum
Islam.
Hadis adalah sumber ajaran Islam ke-2.
Setelah Al-Quran.
Hadis dalam arti ucapan yang berasal dari
Nabi Muhammad.
Pada umumnya diterima berdasar riwayat
dengan makna.
Artinya teks hadis tidak sepenuhnya
persis sama.
Dengan yang diucapkan oleh Nabi.
Banyak syarat yang harus dipenuhi oleh
para perawi hadis.
Sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan
dengan makna.
Tapi masih ada problem menyangkut teks
sebuah hadis.
Dalam pembahasan makna hadis dapat muncul
masalah,
“Apakah pemahaman makna sebuah hadis
harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak?”
“Apakah konteks itu terkait dengan
pribadi pengucapnya saja.
Atau mencakup pula mitra bicara.
Dan kondisi sosial.
Saat diucapkan atau diperagakan?”
Sebagian ulama berpendapat.
Bahwa dalam memilah suatu hadis.
Harus dibedakan dalam kaitannya dengan
konteks pribadi Nabi Muhammad.
Sebagai manusia teladan.
Yang bertindak selaku Rasul, mufti, hakim
penetap hukum, pemimpin masyarakat.
Atau sebagai pribadi istimewa yang
berbeda dengan manusia lainnya.
Para ulama berpendapat.
Perintah dan larangan Nabi terkadang bisa
ditafsirkan berbeda.
Sebuah perintah:
1.
Ada yang jelas.
2.
Ada yang tidak jelas.
Sikap para sahabat menyangkut perintah
Nabi yang jelas pun terkadang berbeda.
Ada yang memahaminya secara:
1.
Tekstual.
2.
Kontekstual.
Tekstual.
Yaitu sesuai naskah berupa kata-kata asli
Nabi.
Kontekstual.
Yaitu sesuai dengan situasi dan kondisi.
Yang ada hubungannya dengan suatu
kejadian.
Misalnya.
Ubay bin Kaab dalam perjalanan ke masjid.
Dia mendengar Nabi bersabda,
”Ijlisu”.
Artinya, “Duduklah kalian”.
Maka Ubay bin Kaab langsung duduk di
jalan.
Artinya.
Ubay bin Kaab memahami hadis secara
“tekstual”.
Misalnya.
Dalam Perang Ahzab.
Nabi bersabda,
”Jangan ada yang melakukan salat Asar.
Kecuali kalian sudah sampai
diperkampungan Bani Quraizhah”.
Sebagian pasukan Islam memahami teks
hadis secara“tekstual”.
Sehingga mereka tidak melakukan salat
Asar.
Meskipun batas waktu salat Asar sudah
habis.
Mereka salat Asar di perkampungan Bani
Quraizhah.
Tapi sebagian pasukan Islam lainnya
memahami secara“kontekstual”.
Sehingga mereka melakukan salat Asar pada
waktunya salat Asar.
Sebelum tiba di perkampungan Bani
Quraizhah.
Nabi tidak menyalahkan kedua kelompok
sahabat.
Yang memakai pendekatan berbeda memahami
teks hadis.
Nabi membenarkan 2 kelompok sahabat.
Yang memahami hadis secara “tekstual”
maupun “kontekstual”.
Demikian beberapa pandangan ulama tentang
hadis.
Ketetapan hukum selalu terkait “illat”
atau “motifnya”.
Jika ada motifnya.
Maka hukumnya bertahan.
Dan jika tidak ada motifnya.
Maka hukumnya gugur.
Motif.
Yaitu alasan atau sebab seseorang
melakukan sesuatu.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran
0 comments:
Post a Comment