Wednesday, August 17, 2022

14436. TEKSTUAL SESUAI KATA KONTEKSTUAL SESUAI KONDISI

 

 



 

TEKSTUAL SESUAI KATA KONTEKSTUAL SESUAI KONDISI

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hadis (menurut KBBI V).

Yaitu sabda, perbuatan, takrir atau ketetapan Nabi Muhammad.

 

Yang diriwayatkan atau diceritakan para sahabat.

Untuk menjelaskan dan menetapkan hukum Islam.

 

 

Hadis adalah sumber ajaran Islam ke-2.

Setelah Al-Quran.

 

Hadis dalam arti ucapan yang berasal dari Nabi Muhammad.

 

Pada umumnya diterima berdasar riwayat dengan makna.

 

Artinya teks hadis tidak sepenuhnya persis sama.

Dengan yang diucapkan oleh Nabi.

 

Banyak syarat yang harus dipenuhi oleh para perawi hadis.

 

Sebelum mereka diperkenankan meriwayatkan dengan makna.

 

Tapi masih ada problem menyangkut teks sebuah hadis.

 

Dalam pembahasan makna hadis dapat muncul masalah,

 

“Apakah pemahaman makna sebuah hadis harus dikaitkan dengan konteksnya atau tidak?”

 

“Apakah konteks itu terkait dengan pribadi pengucapnya saja.

 

Atau mencakup pula mitra bicara.

Dan kondisi sosial.

Saat diucapkan atau diperagakan?”

 

Sebagian ulama berpendapat.

Bahwa dalam memilah suatu hadis.

Harus dibedakan dalam kaitannya dengan konteks pribadi Nabi Muhammad.

 

Sebagai manusia teladan.

Yang bertindak selaku Rasul, mufti, hakim penetap hukum, pemimpin masyarakat.

 

Atau sebagai pribadi istimewa yang berbeda dengan manusia lainnya.

 

Para ulama berpendapat.

Perintah dan larangan Nabi terkadang bisa ditafsirkan berbeda.

 

Sebuah perintah:

1.        Ada yang jelas.

2.        Ada yang tidak jelas.

 

Sikap para sahabat menyangkut perintah Nabi yang jelas pun terkadang berbeda.

 

Ada yang memahaminya secara:

1.        Tekstual.

2.        Kontekstual.

 

Tekstual.

Yaitu sesuai naskah berupa kata-kata asli Nabi.

 

Kontekstual.

Yaitu sesuai dengan situasi dan kondisi.

Yang ada hubungannya dengan suatu kejadian.

 

 

Misalnya.

Ubay bin Kaab dalam perjalanan ke masjid.

Dia mendengar Nabi bersabda,

”Ijlisu”.

Artinya, “Duduklah kalian”.

 

Maka Ubay bin Kaab langsung duduk di jalan.

 

Artinya.

 Ubay bin Kaab memahami hadis secara “tekstual”.

 

Misalnya.

Dalam Perang Ahzab.

 

Nabi bersabda,

”Jangan ada yang melakukan salat Asar.

 

Kecuali kalian sudah sampai diperkampungan Bani Quraizhah”.

 

Sebagian pasukan Islam memahami teks hadis secara“tekstual”.

 

Sehingga mereka tidak melakukan salat Asar.

 

Meskipun batas waktu salat Asar sudah habis.

 

Mereka salat Asar di perkampungan Bani Quraizhah.

 

Tapi sebagian pasukan Islam lainnya memahami secara“kontekstual”.

 

Sehingga mereka melakukan salat Asar pada waktunya salat Asar.

Sebelum tiba di perkampungan Bani Quraizhah.

 

Nabi tidak menyalahkan kedua kelompok sahabat.

 

Yang memakai pendekatan berbeda memahami teks hadis.

 

Nabi membenarkan 2 kelompok sahabat.

 

Yang memahami hadis secara “tekstual” maupun “kontekstual”.

 

Demikian beberapa pandangan ulama tentang hadis.

 

Ketetapan hukum selalu terkait “illat” atau “motifnya”.

Jika ada motifnya.

Maka hukumnya bertahan.

 

Dan jika tidak ada motifnya.

Maka hukumnya gugur.

 

Motif.

Yaitu alasan atau sebab seseorang melakukan sesuatu.

 

 

Daftar Pustaka

1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

0 comments:

Post a Comment