Thursday, August 18, 2022

14452. GUBERNUR ANIES GRATIS PAJAK PBB TEMPAT BELAJAR AGAMA

 

 


 

GUBERNUR ANIES BASWEDAN GRATIS PAJAK PBB TEMPAT BELAJAR AGAMA

Oleh:  Drs HM. Yusron Hadi, MM

 

 

 

Gubernur Jakarta.

Anies Baswedan.

 

Bebaskan PBB P2.

 Bagi rumah agama Jakarta

 

Gubernur Jakarta.

 Anies Baswedan.

 

Acara:

 'Pajak Adil dan Merata untuk Semua'.

 

Di Mangga Dua Selatan.

Sawah Besar.

 

Jakarta Pusat.

Rabu, 17 Agustus 2022.

 

 

Banyak kegiatan di rumah keagamaan.

Yang menjaga moral warga.

 

Seperti majelis taklim.

Dan tempat untuk pendidikan agama sore.

Bagi anak yang paginya sekolah umum.

 

Selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2.

Tahun 2022.

 

Kepada 25 wajib pajak.

 

Gubernur DKI Jakarta.

 Anies Baswedan.

 

Menggratiskan PBB P2.

Untuk rumah kegiatan keagamaan.

 

 

Anies Baswedan menilai.

Banyak kegiatan di rumah keagamaan.

Yang menjaga moral warga.

 

Seperti majelis taklim.

Dan tempat untuk pendidikan agama sore.

 

Bagi anak yang paginya sekolah umum.

Dan sorenya sekolah agama di rumah.

 

“Kita menyaksikan.

Banyak sekali kegiatan.

Seperti majelis taklim.

 

Yaitu aktivitas menjaga moral warga.

Yang dilakukan di rumah-rumah.

Dan sudah dikerjakan puluhan tahun,” kata Anies.

 

Dalam acara ‘Pajak Adil dan Merata untuk Semua’.

Di Mangga Dua Selatan.

 

Sawah Besar.

Jakarta Pusat.

Rabu, 17 Agustus 2022.

 

Anies Basedan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Mengaku kegiatan tempat agama.

Sangat membantu peran pemerintah.

 

Dalam memajukan.

Dan mencerdaskan warga.

 

 “Rumah itu membantu peran pemerintah.

Dalam memajukan.

Dan mencerdaskan masyarakat.

 

Pemerintah memang harus menyelenggarakan pendidikan.

 

Tapi warga ‘kan tidak harus.

Jadi kita itu harus berterima kasih,” jelasnya.

 

 

Anies Baswedan menuturkan.

Pengurus rumah kegiatan agama.

 

Harus mendaftar ke Kementerian Agama.

Jika ingin mendapat bebas pajak.

 

“Caranya yaitu mereka harus mendapat verifikasi dari Kementerian Agama.

 

Melakukan verifikasi benar.

Bahwa tempat ini dipakai.

 

Untuk kegiatan pendidikan agama,” pungkas Anies. 

 

(sumber kba)

 

 

 

0 comments:

Post a Comment