KHILAFIAH HUKUMNYA ZIARAH
KUBUR
Oleh Drs. HM Yusron Hadi, MM
Khilafiah hukumnya
ziarah kubur, yaitu:
1. Boleh
ziarah kubur.
Tapi dengan syarat.
2. Dianjurkan
ziarah kubur.
Karena hukumnya sunah.
KELOMPOK 1
Ziarah kubur
disyariatkan Islam.
Tapi ada batasannya.
Yang tak boleh
dilanggar.
1. Tak boleh ziarah
kubur ditentukan rutin hari tertentu.
Karena tak pernah dilakukan Rasulullah.
2. Hukumnya bid’ah
membaca Fatihah dan ayat Al-Quran di makam.
Karena Rasulullah tak pernah membaca apa pun di
makam.
Cukup mendoakan
jenazah.
Dan memintakan
ampunan baginya.
3. Tidak boleh
mengadakan perjalanan khusus.
Dalam jarak jauh untuk ziarah kubur.
Rasulullah bersabda,
“Janganlah kalian
mengadakan perjalanan, kecuali ke 3 tempat, yaitu:
1) Masjidil
Haram.
2) Masjid
Nabawi.
3) Masjid
Aqsa.”
3. Tak
boleh menaburkan bunga pada jenazah atau makamnya.
Karena menyerupai
orang kafir.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa
menyerupai suatu kaum, dia termasuk kaum itu.”
Termasuk dilarang:
1) Menghias nisan.
2) Membuat bangunan di atas
makam.
3) Dan sejenisnya.
4. Kerabatnya
tidak perlu membaca Al-Quran dan salat.
Tujuannya pahala
dikirim ke mayat.
Tapi boleh berdoa,
berhaji, umrah, sedekah dan berkurban.
Untuk jenazah.
5. Dilarang
membangun masjid di atas makam.
Tak boleh salat di
masjid yang ada makamnya.
Di tengah, samping, atau
arah kiblatnya.
KELOMPOK 2
1. Ziarah kubur
disyariatkan Islam.
2. Lebih utama ziarah
kubur makam pada malam Jumat.
Atau hari Jumat.
Hadis riwayat Muhammad
bin Annuman.
Rasulullah bersabda,
”Siapa ziarah ke
makam ayah ibunya tiap hari Jumat.
Maka akan diampunkan
baginya.
Dan ditulis sebagai anak
berbakti.”
3. Sunah membaca
Al-Quran dan surah pendek di makam.
Hadis riwayat Anas bin
Malik.
Rasulullah
bersabda,
”Barang siapa
ziarah ke kuburan, lalu membaca surah Yasin.
Maka Allah meringankan
siksa seluruh ahli kubur pada waktu itu.
Pembaca surah
Yasin dapat pahala yang sama.
Dengan jumlah
pahala ahli kubur yang ada”.
4. Boleh mengadakan
perjalanan khusus ziarah dalam jarak jauh.
Tapi tidak ada paksaan melakukannya.
Hadis riwayat Buraidah.
Rasulullah
bersabda,
”Dulu aku melarang
kamu ziarah kubur.
Sekarang saya mendapat
izin ziarah ke makam ibuku.
Maka ziarahlah kamu.
Karena ziarah kubur.
Mengingatkan kepada
akhirat.”
Sulaiman bin Buraidah
dari ayahnya berkata.
“Rasulullah ziarah ke
makam ibunya.
Bersama 1.000
orang berkuda bersenjata.
Pada waktu itu.
Rasulullah menangis
tersedu-sedu.
Dan belum pernah beliau
menangis seperti itu.”
Hadis riwayat Ibnu
Hibban dari Ibnu Mas’ud.
Rasulullah bersabda,
’Sesungguhnya aku
berdoa.
Di makam ibuku.
Yaitu Aminah binti
Wahab.
Aku memohonkan ampun
baginya.
Tapi Allah tidak
memberi izin.
Untuk memohonkan ampun.
Dan Allah menurunkan
firman-Nya.
”Tidaklah pantas
bagi seorang Nabi dan orang beriman.
Memohonkan ampun bagi
orang musyrik.”
Aku merasa kasihan
kepada ibuku.
Sampai aku menangis.”
Al-Quran surah At-Taubah
(surah ke-9) ayat 113.
مَا كَانَ
لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ
كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ
الْجَحِيمِ
Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang beriman memintakan
ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, meskipun orang musyrik itu kaum
kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwa orang musyrik adalah penghuni
neraka jahanam.
5. Sunah meletakkan dan
menaburkan bunga di atas makam.
Ada riwayat Rasulullah meletakkan pelepah daun kurma
segar.
Di atas 2 makam.
Pelepah daun kurma bisa diganti bunga.
Riwayat Jabir bin Abdullah.
”Aku bepergian bersama
Rasulullah.
Dalam perjalanan
Rasulullah menghampiri 2 makam.
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya
penghuni makam ini disiksa.
Bukan karena dosa besar.
Orang ke-1 suka
mengumpat orang lain.
Orang ke-2
tidak membersihkan sisa kencingnya.
Rasulullah minta 1
pelepah daun kurma segar.
Dan membelahnya
menjadi 2.
Rasulullah menyuruhku
menancapkan pada masing-masing makam.
Rasulullah bersabda,
“Bahwa siksa 2
orang itu diringankan.
Selama pelepah belum
kering.’”
6. Boleh kirim pahala
kepada jenazah.
Berbagai ibadah yang dilakukan kerabat.
Ikhlas hanya untuk
mendapat rida Allah.
Pahalanya boleh
diniatkan untuk hadiah pada jenazah.
Misalnya membaca
Al-Quran, berhaji, umrah, sedekah, berkurban.
Dan bayar utang
puasa jenazah.
7. Boleh membangun
masjid.
Dan salat di dalam nya.
Yang sekitarnya ada makam.
(Sumber tribun)
.bmp)

0 comments:
Post a Comment